Dokumen Pencalonan Anggota DPRD 2 Periode
Seniman Nainggolan saat menerima dokumen dari KPU Pematangsiantar. (istimewa)
Pematangsiantar, focuskejar.co.id – Polemik mengenai transparansi dokumen pencalonan anggota legislatif kembali mencuat di Kota Pematangsiantar.
Seorang warga bernama G. Seniman Ng., S.Pd., M.Pd., CPM., CPLA secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 122/ISTIMEWA.PPID-SU/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Pematangsiantar.
Dalam surat permohonannya, Seniman meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD untuk dua periode terakhir. Dokumen yang diminta meliputi fotokopi ijazah Paket C (setara SMA), ijazah Sarjana Hukum, serta dokumen verifikasi keaslian ijazah oleh KPU atas nama Timbul Marganda Lingga.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Seniman membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan informasi tersebut kepada KPU.
“Benar, Bang. Saya sudah menerima dokumen terkait persyaratan pencalonan pejabat publik secara umum di KPU untuk dua periode terakhir,” ujarnya, Jumat (6/3/2026) malam.
Meski demikian, Seniman mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci nama pihak yang sedang diteliti. Menurutnya, dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan penelitian terkait kepatuhan dan kepatutan pejabat publik di Kota Pematangsiantar.
“Terkait nama belum bisa saya sampaikan. Dokumen ini akan digunakan untuk meneliti aspek kepatuhan dan kepatutan sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pejabat publik di Kota Siantar,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan kemungkinan akan kembali mengajukan permintaan data tambahan kepada KPU, khususnya terkait mekanisme verifikasi dokumen calon legislatif.
Data yang dimaksud antara lain mengenai standar operasional prosedur (SOP) verifikasi kebenaran formil dan materil dokumen pencalonan hingga seseorang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu legislatif.
Seniman menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya murni untuk kepentingan objektivitas dan tidak bertujuan mendiskreditkan pihak tertentu.
“Saya akan tetap objektif tanpa mendiskreditkan oknum tertentu. Kita tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak KPU Kota Pematangsiantar dalam menanggapi permohonan informasi yang diajukannya.
“Pejabat PPID KPU sangat kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” tambahnya.
Permohonan informasi publik terkait dokumen pencalonan pejabat publik tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif di tingkat daerah. (SN10)
