|

PENGACARA ANDRE MANULLANG, SH: PENETAPAN TERSANGKA KASUS PENCABULAN SEBAGAI DUGAAN TINDAKAN KRIMINALISASI, DI DUGA PENYIDIK POLRES BELAWAN UNPROFESIONAL






Belawan, focuskejar.co.id — Suasana di depan Polres Pelabuhan Belawan memanas, Jumat (08/05/2026) siang. Keluarga Hanafi alias Nafi bersama kuasa hukum dan sejumlah sahabatnya turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa, menuntut keadilan atas dugaan kriminalisasi yang disebut menimpa Hanafi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.

Dengan membawa poster dan menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara, massa meminta kepolisian membuka secara terang benderang proses penanganan perkara yang dinilai penuh kejanggalan. Andre Gustiranda Manullang, SH selaku kuasa hukum Hanafi menilai proses penangkapan kliennya diduga cacat prosedur dan terkesan dipaksakan.

“Klien kami dilaporkan tanggal 16 April, besoknya langsung ditangkap saat pulang melaut. Tidak ada pemanggilan resmi, tidak ada pemeriksaan awal yang layak. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Andre di hadapan massa aksi.


Menurut Andre, pihaknya juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik, termasuk hasil visum yang disebut hanya berdasarkan keterangan bidan tanpa penjelasan medis yang rinci.

“Jangan sampai seseorang kehilangan kebebasannya hanya karena tuduhan sepihak tanpa pembuktian yang benar-benar kuat,” ujarnya lantang.

Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Hanafi sudah hampir satu tahun tidak tinggal serumah dengan istri dan anaknya. Bahkan, menurut mereka, anak tersebut lebih sering bersama pria lain yang disebut sebagai pacar dari istrinya.

“Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan dalam kasus ini. Karena itu kami meminta pemeriksaan ulang secara objektif dan transparan,” tambah Andre.

Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak agar Hanafi segera diberikan penangguhan penahanan sambil menunggu proses hukum berjalan.


Tak hanya itu, pihak kuasa hukum menyatakan siap melaporkan balik istri Hanafi atas dugaan laporan palsu serta dugaan menikah kembali tanpa adanya perceraian resmi dengan kliennya.

“Kami tidak akan diam. Jika memang ada rekayasa atau fitnah dalam perkara ini, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Andre.

Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang turut menyaksikan jalannya unjuk rasa.

Ketua DPP Formasi Sumut yang juga Pengamat hukum G. Seniman., SH., MPd.,CPM., CPLA., CCrP turut berkomentar, pertama tentu kita menyayangkan adanya kasus seperti ini, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual sangat tidak di tolerir selain melanggar norma hukum juga menjadi perlakuan buruk terhadap norma susila dan norma sosial, namun dalam perkara seperti ini aparat penegak hukum harus extra hati hati (azas kehati hatian), profesional dan proporsional dalam hal ini "penyidik  diharapkan memahami  Azas hukum Ultimum Remidium dan Primum Remidium, upaya hukum pidana adalah upaya terakhir yang ditempuh dalam tatanan hukum baru kita, jangan sedikit sedikit penjara, mentersangkakan orang dengan cepat dan buru buru. Bila dalam kasus seperti ini ada keraguan sebaiknya penyidik melakukan criminal profilling agar kasus terang benderang melebihi terangnya cahaya agar tidak salah dalam menentukan siapa berbuat apa dan siapa mempertanggungjawabkan apa, hal ini berkenaan dengan kasus yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, ini merupakan ancaman serius, bila salah dalam prosedur khusus formil dan materiil dalam acara pidana maka ini berpotensi pelanggaran HAM, jangan menjadikan semua perkara hukum menjadi primum. 




Lebih lanjut Seniman mengatakan Ada 4 syarat bagi penyidik dalam hal menetapkan tersangka untuk di tahan (syarat formil, materil, subjektif, dan relevansi) salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka Penyidik berpotensi di Prapid. Bagaimana bila seorang di tersangkakan bila belum memenuhi 2 alat bukti yang didapat secara sah dan langsung di tahan dalam pemeriksaan kurang dari 24 jam (pengecualian tangkap tangan), kasus ini merupakan kasus asusila (terjadi + 4 bulan pasca kejadian)  yang butuh penyelidikan panjang baik formil maupun materil bahkan butuh beberapa ahli dan juga uji forensik kemudian  mengeluarkan SPDP sebelum mentersangkakan seseorang? Ini sangat penting. Pelanggaran HAM menjadi potensi bagi penyidik bila hal ini terjadi". Dalam KUHAP BAB V bahw

Maka bila dalam penyelidikan  hingga penyidikan di temukan kelalaian atau pelanggaran prosedur maka peluang pidana bisa di sanksi kepada penyidik sebagaimana dalam pasal 278(2) poin b KUHAP No 1Tahun 2023 BAB VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan ancamannya 9 tahun penjara ditambah ancaman kode etik, apa bila aparat merekayasa atau melakukan kesalahan, sewenang wenang atau bertindak unprofesional serta inhuman.

Jadi saya berharap kedepan para penyidik lebih memahami azas azas hukum baru kita, sekarang bukan lagi cerita balas dendam atau  restributif, lebih kepada restorasi, korektif rehabilitatif, penyidik jangan lagi implusif, agresif, dominan dan emosinal, rendah empati dan jangan ada intrik, Penahanan merupakan upaya paksa sebagaimana dalam KUHAP No.20 Tahun 2025 pasal 89 dan penyidik harus me yajikan bagaimana penetapan tersangka sebagaimana dalam KUHAP tersebut, lanjutnya.

Pantauan awak media bahwa saat penyampaian pendapat di depan umum, tiba tiba seseorang meneriaki pengacara tersangka dengan  kata kata provokasi diduga salah satu personil kepolisian Polres Belawan, hal itu membuat Adre Manullang . SH naik darah karena merasa di hina profesinya didepan umum. Hal ini diduga memicu agar para demonstrasi melakukan perlawanan anarkis, namun tak ada satupun dari mereka yang terpancing. Ketika awak media mengkonfirmasi hal tersebut Andre menyebut akan mempertanyakan hal itu ke Kapolres apa tujuan dan maksud diduga dari oknum  tersebut, namun untuk saat ini masih menahan diri.

(Red)


(Red)

Komentar

Berita Terkini