26 Tahun Menahan Luka, Masyarakat Tumpatan Nibung Desak Gubernur Sumut Segera Eksekusi Lahan PTPN II
DELI SERDANG — Warga Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menggelar pertemuan bersama para aktivis pemerhati rakyat dan awak media guna menyuarakan desakan eksekusi lahan pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1844 K/Pdt/2019 tertanggal 29 Juli 2019. Konflik agraria yang berlarut-larut ini telah menyisakan trauma mendalam bagi masyarakat penggarap yang berjuang merebut kembali hak mereka sejak tahun 2000.
Jeritan Hati Petani Penggarap: 26 Tahun Penuh Duka dan Penjara
Ketua Kelompok Tergugat sekaligus Kelompok Tani Desa Tumpatan Nibung, Suminem, mengungkapkan kepedihan mendalam atas perjuangan panjang yang telah menguras air mata dan fisik warga selama hampir 26 tahun. Demi mempertahankan hak atas tanah, Suminem bahkan harus merasakan dinginnya sel tahanan.
"Perjuangan merebut kembali lahan ini sudah berjalan 26 tahun sejak tahun 2000. Saya bahkan harus menelan pil pahit masuk penjara pada tahun 2016 selama dua bulan hanya karena mempertahankan tanah ini. Kami hanya ingin tanah kami kembali agar warga bisa mengusahakannya dan membangun rumah tempat tinggal yang layak," ujar Suminem dengan mata berkaca-kaca.
Senada dengan Suminem, Rudi Damanik selaku penerima kuasa sekaligus Wakil Ketua Perjuangan Lahan, menegaskan bahwa konflik struktural ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah banyak memakan korban. Lahan sengketa ini merupakan persoalan HPL yang menurut locus lahan berada di lokasi yang kami duga salah dalam penetapan oleh BPN. Ini lah awal permasalahan rebutan penguasaan antara masyarakat dan PTPN.
"Tanah ini sudah terlalu banyak menyisakan duka, luka, bahkan sampai menelan korban jiwa dari pihak masyarakat. Secara hukum, Mahkamah Agung sudah memenangkan rakyat. Oleh karena itu, kami sangat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turun tangan tanpa menunda-nunda lagi untuk membantu menyelesaikan sengketa ini," tegas Rudi Damanik.
Bobby Lovers Siap Mengawal, Minta Fasilitasi dari Gubernur
Perwakilan relawan Bobby Lovers, Lambok Hutasoit, yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut menyatakan komitmennya untuk membawa aspirasi dan jeritan hati masyarakat Batang Kuis ini langsung kepada Gubernur Sumatera Utara. Lambok meminta agar jajaran pemerintah daerah segera memfasilitasi penyerahan lahan yang menjadi hak mutlak warga.
"Kami berharap Bapak Gubernur dapat memfasilitasi rakyat untuk segera menyerahkan lahan ini secara damai dan adil. Bagaimanapun, rakyat yang tertindas di Desa Tumpatan Nibung ini adalah rakyatnya Pak Bobby juga. Jangan biarkan mereka berjuang sendiri di atas tanah yang secara hukum sah milik mereka," kata Lambok Hutasoit.
Dasar Hukum Kemenangan Rakyat atas PTPN II
Berdasarkan dokumen putusan, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam serta Pengadilan Tinggi Medan.
Pertimbangan hukum tertinggi menyatakan PTPN II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan objek sengketa hingga menjadi semak belukar serta melanggar Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004. Putusan ini menyatakan secara sah bahwa Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 41 adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas ± 41,7112 Ha dan seluas ± 9,9219 Ha di Dusun III, Desa Tumpatan Nibung berdasarkan 41 Surat Keterangan Tanah Garapan. [1]
Di akhir pertemuan, para aktivis pemerhati penderitaan rakyat bersama seluruh warga satu suara menyerukan yel-yel perjuangan dan mendesak agar aparat penegak hukum beserta jajaran eksekutif Provinsi Sumatera Utara segera mengosongkan lahan dan menyerahkannya kepada rakyat demi tegaknya keadilan di tanah Deli Serdang.
KONTAK MEDIA / INFORMASI LEBIH LANJUT:
- Narasumber Perjuangan Lahan: Rudi Damanik (Penerima Kuasa / Wakil Ketua)
- Perwakilan Kelompok Tani: Ibu Suminem (Ketua)
- Perwakilan Komunitas: Lambok Hutasoit (Bobby Lovers)
- Lokasi Objek: Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang.
(Red)
[1] https://www.focuskejar.co.id


