| Rumah Bolon Tampak Belakang/ Depan sebelum renovasi |
| Rumah Bolon setelah Revitalisasi dengan Anggatan 1,9 M |
Medan, focuskejar.co.id.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai memberikan atensi Pengaduan Perkumpulan Masyarakat yang menamakan diri Formasi Sumut. Ketua Formasi Sumut ketika di konfirmasi awak media terkait cagar budaya Rumah Bolon Simalungun, Seniman tidak membantah bahwa pihaknya sudah dihubungi oleh Kejari Simalungun terkait hal tersebut, "Kami sudah diminta oleh Kejari Simalungun melalui stafnya untuk berdiskusi terkait rumah bolon, Kejari Simalungun menyampaikan bahwa Kejati Sumut telah menyampaikan tembusan atau mungkin disposisi terkait Revitalisasi Rumah Bolon dengan dalam Program: Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Tahun Anggaran 2024 sebesar 1.9 miliar lebih yang kami Laporkan pada Februari tahun 2026 yang lalu ke Kejatisu, sebut Seniman.
Seniman menjelaskan alasan dilakukannya pengaduan bahwa menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya meliputi benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Dalam Cagar budaya Ruang,atau area geografis tertentu yang menyimpan tinggalan sejarah atau purbakala berupa artefak (benda), arsitektur (bangunan), atau tatanan binaan (struktur) seperti candi, benteng, situs manusia purba, atau bekas kawasan bersejarah.
Peninggalan tersebut menjadi
saksi bisu peradaban dan peristiwa penting yang membentuk identitas suatu masyarakat
atau bangsa di masa kini.
Berdasarkan undang-undang, pelestarian cagar budaya
ditopang oleh tiga pilar utama:
· Perlindungan (Conservation): Upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, and pemugaran fisik.
· Pengembangan
(Development): Peningkatan nilai, informasi, dan potensi cagar budaya melalui penelitian,
revitalisasi, serta adaptasi agar sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa
kehilangan keasliannya. .
· Pemanfaatan
(Utilization): Pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, sejarah, dan pariwisata demi kesejahteraan rakyat
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian.
Secara umum menurut Seniman, proses ini harus melalui tahapan ketat
agar nilai historisnya tidak hilang. Khusus Cagar Budaya Rumah Bolon, idealnya
tahapan revitalisasi cagar budaya, dengan studi kasus Rumah Bolon Purba di Kabupaten Simalungun.
1. Tahap Riset, Pengkajian, dan Pendaftaran
(Asesmen Awal)
Sebelum pemugaran fisik dilakukan, tim ahli harus
mengkaji nilai sejarah, tingkat kerusakan, dan struktur asli bangunan.
· Kasus
Rumah Bolon:
Dilakukan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Peneliti memetakan
kerusakan akibat faktor usia dan cuaca pada material kayu dan atap ijuk, serta
mengidentifikasi 14 jenis kayu adat yang digunakan pada struktur asli istana.
2. Tahap Perencanaan dan Desain (Zonasi)
Penyusunan cetak biru (blueprint) pelestarian arsitektur. Tahap ini menentukan bagian mana yang harus dipertahankan secara mutlak, diperbaiki, atau ditambah fasilitas pendukungnya. Menyusun perencanaan arsitektur khusus bangunan panggung. Ditentukan zona inti (bangunan utama Rumah Bolon), zona penyangga (seperti bangunan Losung atau penumbuk padi), dan zona pengembangan untuk fasilitas wisatawan.
3. Tahap Pelaksanaan Fisik (Pemugaran Fisik). Proses perbaikan fisik dengan mempertahankan keaslian gaya arsitektur, konstruksi asli, material, dan keharmonisan estetika lingkungan. Menggunakan material kayu keras dan ijuk tradisional yang sesuai dengan kriteria teknis cagar budaya. Jika ada komponen yang lapuk (seperti tiang penopang besar atau dekorasi ukiran pinar khas Simalungun), perbaikan dilakukan tanpa mengubah bentuk aslinya. Komponen pendukung seperti kamar panglima atau Pattangan Raja yang rusak/terbakar juga dibangun ulang sesuai dokumentasi sejarah.
4. Tahap Penyesuaian Fungsi Ruang (Adaptasi
Pariwisata)
Agar cagar budaya tetap hidup, dilakukan penataan
fungsi ruang baru yang bernilai ekonomi tanpa merusak nilai sakralnya. Istana
yang dahulu merupakan pusat pemerintahan Raja Purba kini difungsikan sebagai
museum hidup dan destinasi wisata budaya. Wisatawan bisa masuk untuk
mempelajari filosofi pembagian tata ruang adat Simalungun.
5. Tahap Manajemen, Pemberdayaan, dan Pengawasan
Pembentukan badan pengelola yang melibatkan
pemerintah, pemangku adat, dan masyarakat lokal untuk memastikan perawatan
berkelanjutan, Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dan organisasi
masyarakat seperti DPP P3BP (Persada Purba Pakpak Boru Panogolan).
Langkah ini mencakup edukasi sadar wisata (Sapta Pesona) bagi warga sekitar
untuk menjaga kebersihan dan kelestarian situs
Dalam hal kasus Rumah Bolon di Kabupaten simalungun,
Seniman menduga adanya ketidak sesuaian dengan tahapan sebagaimana standar
revitalisasi cagar budaya. Atas dasar itu organisasi masyarakat yang di
pimpinnya melalui Formasi Sumut menyampaikan dugaan pelanggaran atau tindak pidana pelaksanaan revitasilasi oleh
penyelenggara dan pelaksana pekerjaan baik secara terpisah atau pun secara
simultan kolegial.
Seniman menyampaikan pandangannya bahwa
dalam Hal Perbaikan
dan Pembinaan Cagar Budaya Menurut UU bahwa pelaksanaannya meliputi:
1. Pemugaran cagar budaya dilakukan untuk mengembalikan kondisi
fisik bangunan atau struktur melalui proses rekonstruksi, konsolidasi,
rehabilitasi, dan restorasi, tetap menjaga keaslian bahan dan bentuk,
1. Memperoleh Ijin Pemugaran dari Pemerintah Daerah
1. Rehabilitasi Rumah bolon yang direhabilitasi Dinas Pariwisata
Sumatera Utara diduga tidak memenuhi unsur dan tata kelola sebagaimana di
sebutkan pada poin 1.
2. Bahwa penggunaan bahan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
(posisi dan ukuran proporsional Rumah bolon asli, terdiri dari bahan (Kayu
Balok, Atap Ijuk, Papan) dan finishing secara keseluruhan asal jadi dan tidak
mencerminkan Rumah Bolon sebagaimana aslinya (Dokumen Permohonan resnovasi dari
DPP ParsadaanPurba-terlampir)
3. Diduga menghilangkan fakta sejarah serta struktur kekerabatan
marga simalungun (marga Purba sebagai ahli waris Rumah Bolon).
Kami menduga adanya
maladministrasi sejak awal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang
kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dimaksud dan
atas dasar itu kami meminta agar Kejaksaan Tinggi memeriksa dan memberikan
langkah hukum kepada para pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud
sebagai mana diatur pada: UU No. 31/1999 dan perubahan UU No. 20/2001 dan UU No
1 Tahun 2023 (KUHP), sebut Seniman..............(Red)