|

Usut Proyek Rumah Bolon Rp1,9 M, Formasi Sumut Desak Kejari Simalungun Gandeng Tim Ahli Independen




Rumah Bolon Sebelum revitalisasi 


MEDAN, focuskejar.co.id- 3 September 2026 – Perkumpulan Masyarakat Formasi Sumut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) independen dan auditor konstruksi dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek Revitalisasi Rumah Bolon Simalungun senilai Rp1,9 miliar lebih. Langkah ini dinilai krusial menyusul adanya atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas laporan Formasi Sumut sejak Februari 2026 lalu.
Ketua Formasi Sumut sekaligus pendiri BRUTAL Sumut, Seniman, SH., S.Pd., M.Pd., CPM., menyatakan bahwa koordinasi awal dengan pihak Kejari Simalungun telah berjalan. Namun, pihaknya menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya sekadar melihat berkas administrasi di atas kertas.
"Kami mengapresiasi respons cepat Kejati Sumut yang mendisposisikan laporan ini ke Kejari Simalungun. Namun, karena ini menyangkut Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, pembuktian hukumnya harus melibatkan ahli arsitektur purbakala dan hukum pelestarian," tegas Seniman saat dikonfirmasi awak media.
Indikasi Kerusakan Fisik dan Hilangnya Otentisitas
Formasi Sumut mensinyalir ada aspek perlindungan (conservation) yang dilalaikan dalam proyek Tahun Anggaran 2024 tersebut. Berdasarkan pantauan dan kajian awal di lapangan, revitalisasi diduga kuat tidak melewati tahapan asesmen yang benar. Beberapa indikasi kejanggalan yang disoroti antara lain:
  • Penggunaan Material Non-Otentik: Adanya kekhawatiran penggantian material kayu adat dan atap ijuk yang tidak sesuai dengan spesifikasi asli 14 jenis kayu adat struktur Istana Purba.
  • Modifikasi Struktur Tanpa Zonasi: Pemugaran fisik disinyalir merubah sebagian tatanan binaan asli bangunan yang seharusnya dipertahankan secara mutlak.
  • Pengabaian Rekomendasi TACB: Proyek diduga berjalan tanpa adanya kajian kelayakan menyeluruh dari Tim Ahli Cagar Budaya sebelum pemugaran dimulai.
"Rumah Bolon Purba adalah saksi bisu peradaban Simalungun. Jika revitalisasi merusak keaslian fisik demi mengejar serapan anggaran Rp1,9 miliar, maka itu bukan pelestarian, melainkan perusakan situs sejarah yang diancam pidana oleh undang-undang," tambah Seniman.
Tiga Tuntutan Utama Formasi Sumut
Menyikapi bergulirnya penyelidikan oleh kejaksaan, Formasi Sumut secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama:
  1. Audit Investigatif Total: Mendesak Kejari Simalungun mengaudit secara transparan alokasi anggaran Rp1,9 miliar pada Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya TA 2024 tersebut.
  2. Hentikan Sementara Aktivitas yang Merusak: Meminta dinas terkait menghentikan segala bentuk modifikasi fisik yang tidak sesuai dengan blueprint asli cagar budaya selama proses hukum berlangsung.
  3. Sanksi Pidana Tegas: Meminta penegak hukum menindak tegas oknum pejabat maupun kontraktor jika terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan rusaknya nilai historis dan fisik Rumah Bolon.
Formasi Sumut menegaskan akan terus mengawal jalannya diskusi dan pemeriksaan di Kejari Simalungun guna memastikan identitas budaya masyarakat Simalungun tetap terjaga dari praktik koruptif.
(....red)
Komentar

Berita Terkini