|

KEJATISU ATENSI CAGAR BUDAYA RUMAH BOLON KABUPATEN SIMALINGUN, FORMASI SUMUT DIAJAK DISKUSI.

 



Rumah Bolon Tampak Belakang/ Depan sebelum renovasi


Rumah Bolon setelah Revitalisasi dengan Anggatan 1,9 M 
 

Medan, focuskejar.co.id. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai memberikan atensi Pengaduan Perkumpulan Masyarakat yang menamakan diri Formasi Sumut. Ketua Formasi Sumut ketika di konfirmasi awak media terkait cagar budaya Rumah Bolon Simalungun, Seniman tidak membantah bahwa pihaknya sudah dihubungi oleh Kejari Simalungun terkait hal tersebut, "Kami sudah diminta oleh Kejari Simalungun melalui stafnya untuk berdiskusi terkait rumah bolon, Kejari Simalungun menyampaikan bahwa Kejati Sumut telah menyampaikan tembusan atau mungkin disposisi terkait Revitalisasi Rumah Bolon dengan dalam Program:  Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya  Tahun Anggaran 2024 sebesar 1.9 miliar lebih  yang kami Laporkan pada Februari tahun 2026 yang lalu ke Kejatisu, sebut Seniman.

Seniman menjelaskan alasan dilakukannya pengaduan bahwa menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.   Benda Cagar Budaya meliputi  benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Dalam Cagar budaya Ruang,atau area geografis tertentu yang menyimpan tinggalan sejarah atau purbakala  berupa artefak (benda), arsitektur (bangunan), atau tatanan binaan (struktur) seperti candi, benteng, situs manusia purba, atau bekas kawasan bersejarah.

Peninggalan tersebut menjadi saksi bisu peradaban dan peristiwa penting yang membentuk identitas suatu masyarakat atau bangsa di masa kini.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Formasi Sumut sekaligus pendiri BRUTAL Sumut Seniman, SH.,S.Pd.,M.Pd.,CPM  mengatakan  “Revitalisasi cagar budaya adalah proses menghidupkan kembali suatu kawasan atau bangunan cagar budaya agar memiliki fungsi baru yang selaras tanpa merusak nilai sejarahnya” . Urgensinya meliputi : Menghidupkan Sejarah: Agar cerita, nilai moral, dan karakter sejarah dari tempat tersebut tidak mati atau terlupakan oleh zaman,  Mencegah Kerusakan Fisik: Memperbaiki struktur yang rapuh akibat cuaca, usia, atau kelalaian manusia, Memberi Manfaat Ekonomi & Sosial: Mengubah kawasan bersejarah menjadi pusat kebudayaan, edukasi, atau objek wisata yang mendatangkan kesejahteraan bagi warga sekitar, Penguatan Identitas Bangsa:  Menjadikan situs yang tertata sebagai sarana kebanggaan dan ketahanan budaya nasional di tengah arus modernisasi. Seniman mensinyalir ada aspek yang terlalaikan dalam konteks program ini.

Berdasarkan undang-undang, pelestarian cagar budaya ditopang oleh tiga pilar utama:

·  Perlindungan (Conservation): Upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, and pemugaran fisik.

·   Pengembangan (Development): Peningkatan nilai, informasi, dan potensi cagar budaya melalui penelitian, revitalisasi, serta adaptasi agar sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan keasliannya. .

·   Pemanfaatan (Utilization): Pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, sejarah, dan pariwisata demi kesejahteraan rakyat

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian.

Secara umum menurut Seniman, proses ini harus melalui tahapan ketat agar nilai historisnya tidak hilang. Khusus Cagar Budaya Rumah Bolon, idealnya tahapan revitalisasi cagar budaya, dengan studi kasus Rumah Bolon  Purba di Kabupaten Simalungun.

1. Tahap Riset, Pengkajian, dan Pendaftaran (Asesmen Awal)

Sebelum pemugaran fisik dilakukan, tim ahli harus mengkaji nilai sejarah, tingkat kerusakan, dan struktur asli bangunan.

·  Kasus Rumah Bolon: Dilakukan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Peneliti memetakan kerusakan akibat faktor usia dan cuaca pada material kayu dan atap ijuk, serta mengidentifikasi 14 jenis kayu adat yang digunakan pada struktur asli istana.

2. Tahap Perencanaan dan Desain (Zonasi)

Penyusunan cetak biru (blueprint) pelestarian arsitektur. Tahap ini menentukan bagian mana yang harus dipertahankan secara mutlak, diperbaiki, atau ditambah fasilitas pendukungnya. Menyusun perencanaan arsitektur khusus bangunan panggung. Ditentukan zona inti (bangunan utama Rumah Bolon), zona penyangga (seperti bangunan Losung atau penumbuk padi), dan zona pengembangan untuk fasilitas wisatawan.

3. Tahap Pelaksanaan Fisik (Pemugaran Fisik). Proses perbaikan fisik dengan mempertahankan keaslian gaya arsitektur, konstruksi asli, material, dan keharmonisan estetika lingkungan.  Menggunakan material kayu keras dan ijuk tradisional yang sesuai dengan kriteria teknis cagar budaya. Jika ada komponen yang lapuk (seperti tiang penopang besar atau dekorasi ukiran pinar khas Simalungun), perbaikan dilakukan tanpa mengubah bentuk aslinya. Komponen pendukung seperti kamar panglima atau Pattangan Raja yang rusak/terbakar juga dibangun ulang sesuai dokumentasi sejarah.

4. Tahap Penyesuaian Fungsi Ruang (Adaptasi Pariwisata)

Agar cagar budaya tetap hidup, dilakukan penataan fungsi ruang baru yang bernilai ekonomi tanpa merusak nilai sakralnya. Istana yang dahulu merupakan pusat pemerintahan Raja Purba kini difungsikan sebagai museum hidup dan destinasi wisata budaya. Wisatawan bisa masuk untuk mempelajari filosofi pembagian tata ruang adat Simalungun.

5. Tahap Manajemen, Pemberdayaan, dan Pengawasan

Pembentukan badan pengelola yang melibatkan pemerintah, pemangku adat, dan masyarakat lokal untuk memastikan perawatan berkelanjutan, Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dan organisasi masyarakat seperti DPP P3BP (Persada Purba Pakpak Boru Panogolan). Langkah ini mencakup edukasi sadar wisata (Sapta Pesona) bagi warga sekitar untuk menjaga kebersihan dan kelestarian situs

Dalam hal kasus Rumah Bolon di Kabupaten simalungun, Seniman menduga adanya ketidak sesuaian dengan tahapan sebagaimana standar revitalisasi cagar budaya. Atas dasar itu organisasi masyarakat yang di pimpinnya melalui Formasi Sumut menyampaikan dugaan pelanggaran atau  tindak pidana pelaksanaan revitasilasi oleh penyelenggara dan pelaksana pekerjaan baik secara terpisah atau pun secara simultan kolegial.


Seniman menyampaikan pandangannya bahwa dalam Hal Perbaikan dan Pembinaan Cagar Budaya Menurut UU bahwa pelaksanaannya meliputi:
Perawatan cagar budaya harus dilakukan dengan cara pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan teknologi pengerjaan asli.
1. Pemugaran cagar budaya dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik bangunan atau struktur melalui proses rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi, tetap menjaga keaslian bahan dan bentuk,
2. Pemerintah Daerah memiliki tugas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di wilayahnya.
3. Selama proses pengkajian, benda atau lokasi yang didaftarkan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya.
4. Perbaikan tidak boleh merusak keaslian dan nilai historis cagar budaya, sehingga dilakukan secara hati-hati dan terdokumentasi dengan lengkap.
5. Standar teknis pemugaran dan perawatan cagar budaya di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Cagar Budaya.
6. Standar Teknis Pemugaran
7. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik benda, bangunan, dan struktur cagar budaya yang rusak dengan memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan teknologi pengerjaan asli.
8. Pemugaran dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi, yang bertujuan menjaga keaslian dan integritas cagar budaya.
9. Pemugaran harus memperoleh izin dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan dilakukan dengan metode yang tidak merusak nilai sejarah dan estetika bangunan atau benda cagar budaya.
10.  Standar Teknis Perawatan
11.  Perawatan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari dan tidak mengalami kerusakan lebih lanjut.
12.  Perawatan termasuk pembersihan, pengawetan, dan pemantauan kondisi fisik secara berkala.
13.  Perawatan wajib dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki pengetahuan teknis tentang pelestarian cagar budaya guna mencegah kerusakan akibat pengaruh lingkungan atau faktor lain.
Langkah langkah Pelaksanaan Revitalisasi dan rehabilitasi meliputi:
1. Memperoleh Ijin Pemugaran dari Pemerintah Daerah
2. Dokumen teknis wajib untuk pemugaran bangunan cagar budaya
3.  Kriteria keaslian bahan dan metode yang di ijinkan dalam pemugaran.
4.  Perbedaan antara pemugaran rehabilitasi dan rekonstruksi menurut PP
5. Sanksi Administrasi dan Teknis jika pelaksanaan pemugaran melanggar norma dan magna cagar budaya.
Dari uraian formil diatas, dapat kami sampaikan bahwa:
1. Rehabilitasi Rumah bolon yang direhabilitasi Dinas Pariwisata Sumatera Utara diduga tidak memenuhi unsur dan tata kelola sebagaimana di sebutkan pada poin 1.
2. Bahwa penggunaan bahan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. (posisi dan ukuran proporsional Rumah bolon asli, terdiri dari bahan (Kayu Balok, Atap Ijuk, Papan) dan finishing secara keseluruhan asal jadi dan tidak mencerminkan Rumah Bolon sebagaimana aslinya (Dokumen Permohonan resnovasi dari DPP ParsadaanPurba-terlampir)
3. Diduga menghilangkan fakta sejarah serta struktur kekerabatan marga simalungun (marga Purba sebagai ahli waris Rumah Bolon).


Kami menduga adanya maladministrasi sejak awal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dimaksud dan atas dasar itu kami meminta agar Kejaksaan Tinggi memeriksa dan memberikan langkah hukum kepada para pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud sebagai mana diatur pada: UU No. 31/1999 dan perubahan UU No. 20/2001 dan UU No 1 Tahun 2023 (KUHP), sebut Seniman..............(Red)

Komentar

Berita Terkini