Deli Serdang, focuskejar.co.id.
Penanganan bangunan tembok yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan Ketua DPD LSM SUHU (Supremasi Hukum), Diki Ginting, dan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkembangan penanganannya, Satpol PP Deli Serdang disebut telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut pada Jumat, 31 Juli 2026. Namun hingga Jumat (21/8/2026), tindak lanjut berupa penertiban maupun langkah lanjutan belum terlihat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan serta tindak lanjut rekomendasi DPRD Deli Serdang. Terlebih, dalam RDP sebelumnya, Komisi II DPRD disebut telah merekomendasikan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti dalam batas waktu tujuh hari.
Lalu, mengapa setelah batas waktu tersebut berlalu, bangunan masih belum ditertibkan?
Pertanyaan tersebut kini diarahkan kepada instansi terkait, khususnya Satpol PP Deli Serdang, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan tahapan penanganan bangunan tersebut.
Ketua DPD LSM SUHU, Diki Ginting, meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada tindakan penyegelan semata.
“Jangan sampai penyegelan hanya berhenti pada pemasangan segel tanpa ada kejelasan tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai langkah yang akan dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga perlu menjelaskan dasar hukum, prosedur, serta tahapan penindakan yang menjadi acuan setelah penyegelan dilakukan.
Apalagi, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran PBG, tetapi juga dugaan pemanfaatan lahan yang masuk kawasan LSD. Apabila nantinya hasil pemeriksaan memastikan adanya pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila diperlukan pemulihan fungsi lahan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/8/2026), hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban terkait perkembangan penanganan bangunan tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan antara lain meminta penjelasan mengenai alasan belum dilaksanakannya penertiban, tahapan yang telah ditempuh, dasar hukum yang digunakan, serta kepastian langkah selanjutnya.
Persoalan tersebut kini dinilai tidak lagi sekadar laporan masyarakat. Sebab, kasus ini telah dibawa ke forum resmi DPRD Kabupaten Deli Serdang dan telah melahirkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Publik pun mempertanyakan apakah rekomendasi DPRD benar-benar akan dijalankan atau hanya berhenti sebagai hasil rapat.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait memberikan kepastian hukum dan menjalankan setiap rekomendasi secara transparan, terukur, serta sesuai kewenangan. Jika pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran PBG maupun pemanfaatan kawasan LSD, tindakan penertiban dan pemulihan fungsi lahan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Deli Serdang maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan bangunan tersebut.(Jack)
