|

DUGAAN KETIDAKPROFESIONALAN PENYIDIK POLSEK NAMO RAMBE DALAM MENANGANI LAPORAN MASYARAKAT

 


Laporan Pengancaman dengan Senjata Tajam Belum Mendapat Kepastian Hukum

Namo Rambe, focuskejar.co.id. 15 September 2026 — Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Namo Rambe telah menerima laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/POLSEK NAMO RAMBE, terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dialami oleh Saudara Andong Krisman Ginting selaku Pelapor.

Laporan tersebut dibuat pada 25 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pelapor, perkara tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

SEJUMLAH TINDAKAN PENYELIDIKAN TELAH DILAKUKAN

Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Namo Rambe disebut telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:

• Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut;

• Memanggil Terlapor untuk dimintai keterangan;

• Memanggil sejumlah saksi yang dianggap berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana; dan

• Melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor.

Namun demikian, menurut Pelapor, sampai saat ini belum terdapat kepastian hukum yang jelas mengenai perkembangan dan arah penyelesaian perkara tersebut.

PERSOALAN PROFESIONALITAS, TRANSPARANSI, DAN AKUNTABILITAS

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan laporan masyarakat.

Dalam perspektif pelayanan dan penegakan hukum, masyarakat tentu mengharapkan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, serta memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Andong Krisman Ginting, dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dialaminya bukan sekadar persoalan hukum. Peristiwa tersebut disebut telah menimbulkan rasa trauma dan ketakutan, sehingga Pelapor berharap memperoleh perlindungan serta kepastian melalui proses hukum.

Namun, menurut Pelapor, lambannya kepastian mengenai perkara tersebut justru menimbulkan rasa kecewa dan kekhawatiran serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

PERTANYAAN UNTUK PENEGAKAN HUKUM

Mengapa proses penanganan laporan ini belum memberikan kepastian hukum kepada Pelapor?

Apakah terdapat kendala dalam proses penyelidikan?

Apakah seluruh alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh telah dievaluasi secara menyeluruh?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah proses penanganan perkara telah berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Polsek Namo Rambe agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

PERBANDINGAN DENGAN PERKARA LAIN

Perhatian terhadap perkara ini semakin besar ketika masyarakat membandingkannya dengan pemberitaan mengenai penanganan perkara lain yang dinilai berlangsung relatif cepat.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang melibatkan konten kreator Polda Sitanggang di Kuantan Singingi (Kuansing).

Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap perkara harus memiliki kecepatan penanganan yang sama, karena setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, karakteristik, dan ketentuan hukum yang berbeda.

Namun, perbandingan tersebut dapat menjadi pertanyaan publik mengenai standar, transparansi, serta kepastian waktu dalam penanganan laporan masyarakat.

HARAPAN KEPADA PIMPINAN KEPOLISIAN

Kami berharap perkara ini mendapat perhatian dari:

Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri agar proses penanganan laporan masyarakat dapat dipastikan berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian proses hukum ketika melaporkan dugaan tindak pidana.

JANGAN SAMPAI ADA “ANDONG-ANDONG” BERIKUTNYA

Kuasa Hukum Andong, Andre Manullang, SH, CPLA, CTA dari Law Firm A.G.M & Partners menyayangkan tindakan Penyidik yang menangani perkara ini karna tidak kunjung juga menetapkan Terlapor sebagai Tersangka. Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang datang mencari perlindungan hukum kepada Kepolisian memperoleh pelayanan dan penanganan yang layak. tuturnya.

Keadilan bukan hanya tentang bagaimana hukum ditegakkan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian bahwa laporannya benar-benar ditangani.

Ketua Formasi (Forum Masyarakat Transparansi Indonesia) sekaligus pengamat hukum dan pengamat Polri G. Seniman,SH.,S.Pd.,M.Pd.,CPM.,CPLA., CCRP.,C.Neg. memberikan komentar nya. Seniman mengatakan saat ini Penyidik Polri sangat diharapkan masyarakat untuk peka dan sensitif ditengah sorotan ketidak profesionalan oknum anggota polisi. Sayangnya tidak semua respon negatif masyarakat di cerna dan diterima oleh anggota kepolisian. Dalam konteks ini lanjut  Seniman bahwa Lambatnya respons penyidik tidak hanya merugikan korban dari segi kepastian hukum, tetapi juga mengabaikan aspek keselamatan jiwa yang terancam.

1. Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan SOP Penyidikan
Kasus yang mandek selama enam bulan tanpa kejelasan indikasi hasil merupakan bentuk nyata dari pelanggaran asas penyidikan yang cepat, tepat, dan transparan. Pengamat hukum menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.
  • Dasar Hukum: Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  • Ketentuan: Penyidik wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor secara berkala. Jika SP2HP tidak pernah diberikan atau tidak menunjukkan kemajuan konkret, penyidik patut diduga melakukan pembiaran perkara (undue delay).
2. Ketiadaan Kepekaan Terhadap Ancaman Keselamatan Jiwa (Sense of Crisis)
Pengancaman pembunuhan bukan tindak pidana ringan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap hak hidup seseorang yang dijamin oleh konstitusi. Menunda penanganan kasus ini sama saja dengan membiarkan pelapor berada dalam ketakutan dan bahaya yang terus mengintai.
  • Dasar Hukum: Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan dan pengancaman) atau Pasal 29 UU ITE (jika ancaman dilakukan secara digital/elektronik), serta Pasal 28A UUD 1945 tentang hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan.
  • Analisis Kebijakan: Penyidik di tingkat Polsek seharusnya memiliki skala prioritas. Kasus yang menyangkut keselamatan nyawa harus direspons cepat melalui tindakan preventif dan represif (pemeriksaan saksi dan terlapor), bukan dibiarkan berlarut-larut.
3. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Ketidakprofesionalan penyidik Polsek Namorambe dalam menangani laporan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian yang diatur ketat dalam regulasi internal Polri.
  • Dasar Hukum: Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Ketentuan: Setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Mengulur waktu penanganan perkara tanpa alasan sah (unprofessional conduct) merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
4. Kontradiksi dengan Semangat Presisi Kapolri
Mandeknya laporan ini mencederai jargon "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polsek sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat justru menampilkan performa yang sebaliknya.
  • Rekomendasi Kebijakan: Korban atau penasihat hukumnya disarankan untuk segera mengambil langkah hukum alternatif guna mendesak akuntabilitas penyidik:
    • Mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sumatera Utara atau Seksi Propam Polresta Deli Serdang atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
    • Menyurati Wassidik (Biro Pengawasan Penyidikan) Ditreskrimum Polda Sumut untuk meminta gelar perkara khusus guna mengambil alih (take over) kasus jika Polsek Namorambe dinilai tidak mampu menuntaskannya.

Seniman juga meminta kepada seluruh penyidik Polri baik pada Polsek, Polres dan Polda lebih respon dan perduli pada seluruh kasus tak terkecuali kasus atensi, namun masyarakat pencari keadilan tetap sabar menunggu dalam waktu yang tidak lama bila mana alasan polisi karena keterbatasan personil penyidik pada unit unit tertentu. Polri tentu sudah memiliki siasat untuk mengatasi masalah keterbatasan tersebut secara profesional.#


(Red)...berlanjut.....

Komentar

Berita Terkini