|

Merry Alfrida Br. Sitepu, SH., M.Kn, Tegaskan : Pendapat Pribadi Jangan Diatasnamakan DPRD Deli Serdang



Lubuk Pakam-focuskejar.co.id

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, SH., M.Kn,

menegaskan bahwa pendapat pribadi seorang anggota DPRD tidak boleh digiring atau diberitakan seolah-olah merupakan sikap resmi kelembagaan DPRD Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Merry Alfrida Br. Sitepu, SH., M.Kn, saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam, Jumat (11/9/2026). Ia menilai, DPRD Deli Serdang merupakan lembaga kolektif yang terdiri dari 50 anggota dari berbagai partai politik dan fraksi, sehingga perbedaan pandangan dalam menyikapi suatu persoalan merupakan hal yang wajar.

“Jangan pendapat pribadi kemudian dibuat seolah-olah menjadi pendapat lembaga DPRD. Kita ini ada 50 anggota DPRD dari berbagai partai dan tentu memiliki sikap serta pandangan yang berbeda-beda,” tegas Merry.

Menurutnya, setiap anggota DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun menjalankan fungsi pengawasan. Namun, harus ada batas yang jelas antara pernyataan pribadi seorang anggota dengan sikap resmi kelembagaan.

“Kalau itu pendapat pribadi, sampaikan sebagai pendapat pribadi. Jangan kemudian membawa-bawa lembaga DPRD Deli Serdang seolah-olah seluruh anggota atau seluruh lembaga memiliki sikap yang sama,” ujarnya.

Merry juga mengingatkan agar tidak terjadi penggiringan opini melalui pemberitaan media dengan membawa nama lembaga DPRD untuk kepentingan tertentu.

“Saya meminta hentikan penggiringan opini di media dengan membawa nama lembaga DPRD Deli Serdang untuk kepentingan pribadi. Kalau memang ada persoalan, mari kita selesaikan melalui mekanisme dan forum kelembagaan yang benar,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD merupakan lembaga kolektif yang harus menjaga marwah serta kewibawaannya. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang mengatasnamakan DPRD harus memiliki dasar dan mekanisme kelembagaan yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa DPRD Deli Serdang sudah mengambil suatu sikap, padahal sebenarnya itu hanya pendapat satu orang. Ini yang harus kita luruskan,” tegasnya.

Merry menambahkan, perbedaan pendapat di antara anggota DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika lembaga politik. Namun, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa suatu pendapat merupakan sikap seluruh DPRD.

“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan mengatasnamakan lembaga. DPRD adalah lembaga kolektif, bukan milik satu orang dan bukan alat untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.(jack)

Komentar

Berita Terkini