![]() |
| Tim Hukum/ Penasehat Intensnews.com |
focuskejar.co.id| Medan — Penasehat sekaligus Tim Hukum IntenNews.com, G. Seniman Nainggolan, SH., M.Pd., CPM., CPLA., C.Neg., CCrP, memberikan tanggapan atas munculnya pernyataan maupun rencana pelaporan hukum yang dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dugaan pemberian uang yang berhubungan dengan proses administrasi Surat Silang Sengketa (SS) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
G. Seniman menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan dengan tanggung jawab jurnalistik, berdasarkan fakta dan keberimbangan,” tegas G. Seniman Nainggolan, Kamis (01/10/2026).
Pers dalam melaksanakan tugasnya bukan Menuduh, Tetapi Mengungkap Dugaan dan Mencari Kebenaran.
G. Seniman menjelaskan, pemberitaan mengenai dugaan pemberian uang bukanlah bentuk vonis terhadap seseorang.
Status hukum seseorang tetap merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Karena itu, penggunaan istilah “dugaan” dalam pemberitaan merupakan bagian penting dari prinsip kehati-hatian jurnalistik.
“IntenNews tidak menempatkan diri sebagai hakim. Tugas pers adalah menggali informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan fakta yang diperoleh kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, apabila terdapat klaim bahwa uang tersebut merupakan “jebakan”, pemberian sepihak, atau dana operasional, maka klaim tersebut juga perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah uang benar diberikan, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, apakah ada permintaan sebelumnya, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan.
“Semua itu harus diuji. Tidak cukup hanya dengan memberikan label tertentu terhadap suatu peristiwa,” tegasnya.
Integritas ASN Juga Menjadi Kepentingan Publik
G. Seniman mengatakan, aparatur pemerintahan memiliki kewajiban menjalankan pelayanan publik berdasarkan aturan dan mekanisme resmi.
Apabila terdapat dugaan pemberian uang kepada aparatur yang berkaitan dengan pelayanan atau kewenangan jabatan, persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian publik dan, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh institusi yang berwenang, sebab bahwa peristiwa transaksional dalam jabatan bukan peristiwa by accident tetapi by design. Alasan paling logis adalah bahwa ada pihak pihak yang terlebih dahulu melakukan negosiasi terkait apa dan bagaimana suatu tindakan dilakukan.
Namun, Tim Hukum IntenNews menegaskan bahwa pemberitaan tidak boleh mendahului proses hukum.
“Apakah suatu pemberian dan atau penerimaan memenuhi unsur pelanggaran disiplin, gratifikasi, suap atau tindak pidana tertentu, tentu harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti dan kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan. Dalam prakteknya kasus seperti ini aparat penegak hukum akan mengkaji unsur mensrea nya, pada konteks ini pers tidak mengambil alih kewenangan tersebut,” ujar G. Seniman.
Jika Benar Jebakan, Buktikan Melalui Mekanisme Resmi
Tim Hukum IntenNews juga menanggapi apabila ada pihak yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut merupakan jebakan, narasi ini terlihat sederhana namun konstruksi peristiwa nya memberikan perspektif yang jelas.
Menurut G. Seniman, pernyataan tersebut harus dapat diuji melalui mekanisme yang tepat.
Jika benar terdapat upaya memaksa atau menjebak seorang pejabat melalui pemberian uang, terdapat jalur resmi untuk melaporkan dan menjelaskan peristiwa tersebut kepada atasan, pengawasan internal maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa uang tersebut memang diminta atau diterima berkaitan dengan pelayanan atau kewenangan jabatan, fakta tersebut juga harus diuji secara objektif.
“IntenNews tidak berkepentingan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang kami dorong adalah agar fakta diperiksa secara transparan,” katanya.
Pemberitaan Pers Memiliki Mekanisme Penyelesaian
Terkait ancaman laporan hukum terhadap media, G. Seniman mengingatkan bahwa produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan UU Pers, termasuk ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Kalau ada bagian pemberitaan yang dianggap tidak benar, silakan gunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi. Kami siap memberikan ruang sesuai ketentuan dan standar jurnalistik,” ujarnya.
Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti redaksi akan menghentikan kerja jurnalistik hanya karena adanya ancaman pelaporan.
IntenNews Siap Mempertanggungjawabkan Pemberitaan
G. Seniman memastikan seluruh pemberitaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Redaksi juga akan menyimpan dan mengamankan dokumen, bukti komunikasi, serta catatan upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebagai bagian dari pertanggungjawaban jurnalistik.
“Kalau ada pihak yang memilih jalur hukum, IntenNews menghormati hak tersebut. Kami juga akan menghormati setiap proses resmi yang ditempuh. Pada saat yang sama, IntenNews akan mempertanggungjawabkan produk jurnalistik berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki,” kata G. Seniman.
Jangan Gunakan Ancaman untuk Membungkam Pers
Menurut G. Seniman, kritik
terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Pers juga wajib menerima kritik dan melakukan koreksi apabila memang terdapat kesalahan.
Namun, ancaman pelaporan tidak semestinya digunakan untuk menghentikan fungsi pers dalam menggali persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Pers bukan lembaga yang kebal hukum. Tetapi pers juga bukan pihak yang boleh dibungkam hanya karena mengungkap persoalan yang tidak nyaman bagi pihak tertentu,” tegasnya.
G. Seniman menambahkan, kepentingan utama dalam persoalan ini bukanlah memenangkan perdebatan antara media dengan pihak yang diberitakan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
“Jika pemberitaan kami benar, biarkan bukti berbicara. Jika terdapat kekeliruan, silahkan berikan koreksi dan Hak Jawab. Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas G. Seniman Nainggolan, SH., M.Pd., CPM., CPLA., C.Neg., CCrP, Tim Hukum IntenNews.
(Red)
