Kutipan masih berlangsung walau ada larangan: Wisata Rohani ke Samosir berkodok Pengembangan Karakter.
focuskejar.co.id.com | Medan- Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (FORMASI) Sumatera Utara melayangkan surat Permintaan data dan Klarifikasi ke SMA Negeri 3 Medan. Surat yang dilayangkan sebagai bentuk sosial kontrol masyarakat terkait tata kelola pendidikan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Surat dilayangkan, Rabu, (30/04/2025).
Ketua Formasi Sumatera Utara, Dian Wahyudi Hasibuan mengatakan, Formasi melayangkan surat kepada SMA Negeri 3 Medan atas informasi adanya dugaan pungutan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp. 200.000,- /siswa sebagaimana disampaikan oleh orang tua siswa kepada Formasi.
Lebih lanjut Dian menyampaikan, Selain pungutan SPP yang mencapai 2 Milyar / Tahun. SMA Negeri 3 Medan juga menerima dana BOS mencapai 2 Milyar / Tahun. Total pengelolaan dana di SMA Negeri 3 mencapai 4 Milyar per tahunnya. Sebuah angka yang besar untuk sebuah pendidikan dalam menjalankan operasionalnya.
“Kita menduga ada tumpang tindih dalam laporan pembiayaan kegiatan, Mark up atau fiktif yang bersumber dari dana BOS dan kegiatan bersumber dari SPP,” ujar Dian.
Dijelaskan oleh Dian, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah : Pasal 1 menjelaskan pengertian Bantuan, Sumbangan dan Pungutan. Permendikbud Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama - sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 10 (1). Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. (2). Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, Bukan Pungutan.
“Selain pungutan SPP dan pengelolaan dana BOS, ada dugaan tidak transparan penyaluran penerima dan PIP. Makanya Formasi meminta daftar realisasi penerima dana PIP siswa SMA Negeri 3 Medan, dimana kami menduga tidak transparan jumlah penerima, pencairan dan pemanfaatan sesuai peruntukannya. Sesuai UU Informasi Keterbukaan Publik Kami meminta laporan penggunaan dana SPP dan BOS dan penerima dana PIP dalam bentuk Softcopy,” jelas Dian.
Ditambahkan Dian, Informasi dari orang tua siswa adanya kegiatan reatret dengan dibungkus Ibadah Keagamaan dilakukan oleh SMA Negeri 3 Medan yang diadakan 16-17 April lalu di Samosir. HSN salah seorang Pembina Rohani Kristen SMA Negeri 3 Medan mengakui mengutip biaya sebesar Rp. 360.000,-/Siswa untuk kegiatan reatret tersebut.
Anehnya kegiatan reatret ini diakui HSN tidak diketahui pihak sekolah dan tanpa persetujuan pihak SMA Negeri 3 Medan. HSN selaku pembina dan penanggung jawab mengatakan dalam halaman WhatsApp nya kalau anak - anak peserta reatret Ibadah Kerohanian tidak berkumpul (berangkat) dari sekolah, Begitu juga disaat kembali dari reatret.
Ketika di konfirmasi ke Kepala SMA Neg 3 Medan melalui WA mengatakan akan menjawab surat yang dilayangkan oleh Formasi Sumut, namun hingga sore Senin 5/5/2025 belum ada jawaban tersebut. (Bersambung)
(Tim)