SATLANTAS POLRESTABES MEDAN GENCAR GENCARNYA LAKUKAN RAZIA MELANGGAR SOP MENJELANG HUT LALULINTAS
![]() |
Razia Petugas Satlantas Polrestabes Medan menjelang malam |
Medan-focuskejar.co.id// Satlantas Polrestabes medan mulai melakukan Razia di beberapa titik di Medan.
Pada hari Jumat (12 September 2025) kisar jam 9 malam melakukan Razia di Traffic light Merdeka Walk Simpang jalan Raden Saleh Medan, dan hari Sabtu (13 September 2025) melakukan Razia lagi lagi di Traffic light Depan Wisma Benteng Medan.
Dari pantauan awak media bahwa memang benar semakin banyaknya Pengendara melakukan Pelanggaran seperti ; tidak menggunakan helm, knalpot brong, boncengan lebih dari 1 orang, tanpa plat, dan lain lain.
Namun kita sebagai pemerhati lalulintas juga menilai bahwa Oknum-oknum yang melakukan Razia menyalahi aturan standart operasional Prosesur (SOP), ungkap Jaka Satria.
Pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum Satlantas Polrestabes Medan adalah :
1.Melakukan Razia di Traffic light
2.Melakukan Tindakan Tilang Tanpa Langsung mencantumkan Rekening BRIVA
3.Jarak plang dan Polisi berdiri hampir tidak berjarak
4.Melakukan Razia ditempat yang minim cahaya alias Gelap.
5.Apakah Razia tersebut Resmi dari Kakorlantas Polri dan telah di ijinkan melakukan Razia?
Berdasarkan Surat Edaran Kapoldasu Intutusi Kepolisian Republik Indonesia, kembali tercoreng oleh sejumlah oknum lantas yang bertugas. Saat dikonfirmasi dengan Baru Tilang Aiptu SR Simanjuntak Mengapa Surat tilang tidak langsung diberikan Rekening BRIVA nya? Beliau menjawab bahwa pelanggar Harus Menunjukkan dulu STNK kendaraannya. Aneh..
Sebelumnya seluruh jajaran Lantas dibawah naungan Dirlantas Poldasu, telah menerima Telegram surat teguran agar melaksanakan tugas Standar Operasional Prosedur (SOP) serta telah melakukan tindakan menyalahi aturan yang telah di buat.
Tetapi ini tidak berlaku di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan Yang Seakan Kebal Hukum, terlihat sejumlah pelanggar tidak diberikan nomor BRIva, pembayaran denda tilang atas pelanggaran ini bertujuan agar tidak ada tindakan Pungutan Liar (Pungli).
Dilapangan ditemukan ada sejumlah Surat Tilang (Blangko) tidak dicantumkan nomor BRIva, seharusnya pemberian nomor BRIva tersebut mempermudah masyarakat membayar denda pelanggaran lalu lintas.
Kami bersama rekan-rekan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapatkan langsung dilapangan kita temukan, fisik Balangko tilang tersebut diduga memakai kertas tilang copy an. Seharusnya kertas tilang tsb warna merah jambu dan kertas karbon biru tersebut tembus dan jelas. Terlebih lagi blanko Tilang yang digunakan Cetakan Tahun 2020. Ada apa?
Maka dari itu kami meminta kepada, Bapak Kapolri, Korlantas, Kapoldasu, Dirlantas dan PAMINAL Poldasu, agar menindak tegas kepada oknum Lantas yang tidak melaksanakan tugas secara Profesional.
Kami menyampaikan bahwa, kalau ini tidak dilakukan penindakan, maka "Slogan PERSISI" Kepolisian Republik Indonesia, itu tidak nyata, ungkap awak jurnalis.
Ketua DPP Forum Tranparansi Masyarakat Indonesia (FORMASI) G. Seniman.,S.Pd.,M.Pd.,CPM. Menyatakan bahwa Polisi yang melakukan kontak langsung dengan masyarakat harus menjaga integritas, harga diri dan patuh pada aturan serta diwajibkan memiliki etika dan tata bicara yg baik kepada pengendara. Polisi harus memahami bahwa mereka melakukan tugas itu sebagai pengayom dan pelindung, itu melekat dalam setia tindakannya sebagai seorang apartur kepolisian.
Terkait bagaimana para petugas Polantas ini melakukan tindakan kepada pelanggar tentu ada aturannya, misalnya Polisi harus bertindak sesuai hukum dan menjujung Ham Pasal 13: 1 UU NO 2/2002
Jika ada pelanggaran , petugas memeriksa dokumen dan memberikan surat tilang. Bukan menyita barang. PP 80 tahun 2012 pasal 25: 1 dan pasal 32
Petugas hanya dapat menilang sim/ STNK dan menerbitkan surat tilang biru/merah
Perka 15 tahun 2013.
Kemudian ada aturan lain yang harus dipatuhi berupa maklumat dan perintah yang mengharuskan polisi menerapkan tilang dengan membayar denda melalui rekening negara misalnya BRIVA BRI, hal ini tentunya dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang ketika para polisi melakukan tugas, menghindari adanya praktik pungli dan pemerasan terhadap masyarakat ataunpengendara.
Hal ini di maklumatkan oleh pimpinan Polri, karena pimpinan itu tau bahwa anggotanya berpotensi melakukan pelanggaran dan kejahatan.
Itu makanya bila ada masyarakat merasa diperas atau di pungli oleh aparat silahkan divideokan dan di foto, dan masyarakat dapat melaporkan langsung kepada Poltabes medan atau Kapoldasu atau menghubungi kami agar kami fasilitasi melalui Bantuan Hukum Gratis di Nomor HP/WA 082161111642 on line 24 jam.
Masyarakat menunggu Tindakan Kapoldasu IrjendPol Whisnu Februanto Hermawan dalam surat Telegram Nomor :ST/625/VIII/OPS.1.1/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dalam point ke lima yang berbunyi "Jika masih ditemukan Pelanggaran terkait poin satu Sampai empat (Terlampir) diatas sehingga viral di media sosial, maka Dirlantas akan mengevaluasi kinerja Kasat lantas.