DELI SERDANG, focuskejar.co.id#
Pernyataan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, yang menyebut bahwa tahun anggaran 2025 “sudah tidak ada lagi utang kepada rekanan dan anggaran terserap”, kini berhadap-hadapan langsung dengan data realisasi anggaran.
Fakta realisasi Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 menunjukkan, dari total belanja daerah sekitar Rp5,01 triliun, realisasi hanya mencapai Rp4,26 triliun atau 85,10 persen. Artinya, sekitar Rp747 miliar anggaran tidak terserap hingga akhir tahun.
Data tersebut menjadi dasar kritik keras Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang, Baem Siregar, yang menilai pernyataan Bupati tidak sejalan dengan kondisi faktual pengelolaan keuangan daerah.
“Januari 2026, saat kunjungan kerja di Kantor Camat Galang, Bupati menyampaikan tidak ada lagi utang kepada rekanan dan anggaran terserap. Tapi data realisasi justru menunjukkan ratusan miliar rupiah tidak terserap. Ini kontradiksi antara pernyataan dan fakta,” tegas Baem.
Menurutnya, klaim “anggaran terserap” tidak bisa dilepaskan dari angka realisasi yang tercatat dalam sistem keuangan daerah. Ketika ratusan miliar rupiah tidak dibelanjakan, maka narasi keberhasilan pengelolaan anggaran patut dipertanyakan.
Besarnya anggaran yang mengendap kembali menyeret Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke pusaran sorotan.
BPKAD memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian kas dan verifikasi pembayaran, sementara OPD merupakan pelaksana teknis kegiatan.
“Jika kepala daerah menyampaikan anggaran terserap, sementara data menunjukkan sebaliknya, publik berhak bertanya: di mana fungsi pengendalian anggaran dijalankan?” ujar Baem.
Rendahnya serapan dinilai mencerminkan perencanaan yang tidak matang, eksekusi kegiatan yang lemah, serta pengawasan internal yang tidak efektif.
Sejumlah proyek fisik disebut tidak selesai tepat waktu, pengadaan terlambat, dan dokumen teknis bermasalah sejak awal.
Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan prinsip pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, BPKAD Kabupaten Deli Serdang belum membuka data rinci OPD mana saja yang gagal menyerap anggaran, termasuk besaran nilai anggaran yang mengendap di masing-masing OPD.
Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan Pasal 7 dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sorotan paling tajam mengarah pada belanja modal, sektor yang menyerap anggaran besar namun kerap meninggalkan pekerjaan tak selesai.
Proyek yang molor melewati kalender kerja berujung pada pembayaran tertahan dan pembengkakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Jika klaim anggaran terserap disampaikan ke publik sementara proyek tidak selesai dan pembayaran tertahan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang sah.
Lebih jauh, Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2004 membuka ruang tuntutan ganti rugi terhadap pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian negara.
Baem menegaskan, perbedaan antara pernyataan kepala daerah dan data realisasi anggaran bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan menyangkut akuntabilitas publik.
“Ketika pernyataan pejabat tidak sejalan dengan data, kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
Masyarakat butuh fakta, bukan klaim,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui BPKAD belum memberikan klarifikasi terbuka terkait selisih antara pernyataan Bupati dan data realisasi P-APBD 2025.
Kondisi ini memicu desakan agar Inspektorat Deli Serdang melakukan audit internal menyeluruh, DPRD memperketat fungsi pengawasan, serta BPK RI melakukan pemeriksaan mendalam atas pengelolaan keuangan daerah.(Jk )
