|

Gedung RSUD Amri Tambunan Retak Usai Diresmikan, Proyek DAK Rp2,5 Miliar Dipakai Rawat Inap Pasien

 

RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam 


Deli Serdang, focuskejar.co.id

Penggunaan Gedung Rawat Inap baru RSUD Drs. H. Amri Tambunan yang telah mengalami keretakan serius menuai kecaman keras dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK).

Aktivis antikorupsi itu menilai kondisi bangunan yang masih digunakan untuk pasien rawat inap merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan pasien dan tenaga medis, serta mengindikasikan dugaan kegagalan mutu konstruksi pada proyek bernilai miliaran rupiah.

Ketua GERAK, JP, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Lubuk Pakam, Jumat (30/01/2026). Ia menegaskan bahwa keretakan pada gedung yang baru diresmikan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.

“Ini gedung baru, usianya belum genap setahun, tapi sudah retak dan tetap dipakai pasien Rawat inap. Ini bukan sekadar cacat ringan. Ini menyangkut keselamatan nyawa manusia. Jika terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” tegas JP.

JP mengaku menerima laporan bahwa pasien yang dirawat di ruangan lantai 1 yang telah mengalami keretakan di beberapa titik dinding lantai 1. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terhadap kemampuan struktur bangunan menahan beban lantai 2 yang juga difungsikan sebagai ruang rawat inap.

Menurut JP, penggunaan gedung dalam kondisi demikian bertentangan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang aman, layak, dan bermutu bagi masyarakat.

Gedung yang disorot merupakan bagian dari Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 berupa pembangunan Gedung Rawat Inap 2 Lantai RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dengan nilai anggaran kurang lebih sekitar Rp2,5 miliar, yang dikerjakan oleh CV. Maju Utama.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek tersebut telah dinyatakan selesai dan bahkan diresmikan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, pada 8 Januari 2026.

Namun ironisnya, kondisi fisik bangunan kini justru memunculkan dugaan kuat adanya kegagalan mutu beton serta pelaksanaan teknis yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Kami mempertanyakan secara serius pengawasan teknis proyek ini. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib menjamin mutu, keselamatan, dan keandalan bangunan.Fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berlawanan,” ujar JP.

Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume, dan standar mutu sebagaimana tertuang dalam kontrak.

GERAK menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari lemahnya pengawasan hingga potensi pelanggaran mekanisme pengadaan yang berujung pada kualitas bangunan yang buruk.

Atas dasar itu, GERAK memastikan akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Deli Serdang, khususnya Komisi IV, untuk mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain itu, laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendorong audit menyeluruh dan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

“Jika terbukti ada pelanggaran, ini sudah masuk ranah hukum. Keselamatan publik tidak boleh dikorbankan demi proyek bermasalah dan kepentingan seremonial,” tegas JP.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan rekan media kepada Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, MKM, melalui pesan WhatsApp pada Senin lalu (26/01/2026), hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan seluruh aparat pengawasan dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar proyek megah yang rapuh dalam kenyataan. (Tim)

Komentar

Berita Terkini