Bali, focuskejar.co.id — Wacana pembentukan Undang-Undang Mediasi sebagai fondasi yuridis penyelesaian sengketa damai semakin menguat dalam gelaran Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 di Bali (8/11).

Para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan sepakat bahwa UU Mediasi merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan hukum modern yang kian kompleks.

Di tengah derasnya sengketa bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi digital, serta persoalan perdata lintas yurisdiksi, mediasi dinilai sebagai sarana penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan humanis dibandingkan proses litigasi yang panjang serta berbiaya tinggi.

Prof. Sabela Gayo: “UU Mediasi adalah pilar baru keadilan Indonesia.”

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang tegas untuk memastikan bahwa hasil mediasi diakui, memiliki kepastian hukum, dan dapat dieksekusi.

“Indonesia membutuhkan Undang-Undang Mediasi agar penyelesaian sengketa damai memiliki legitimasi yang kuat. Kita sedang membangun peradaban hukum baru — peradaban yang mengutamakan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan, bukan permusuhan,” tegas Prof. Sabela di hadapan peserta forum.

“Mediasi adalah hukum yang memanusiakan manusia. Dengan UU Mediasi, kita ingin memastikan setiap kesepakatan damai tidak hanya sah, tetapi juga dihormati oleh negara dan dilindungi undang-undang,” tambahnya.

DSI Hadirkan SDM Penyelesaian Sengketa Terbesar di Indonesia

Dewan Sengketa Indonesia menegaskan bahwa telah memiliki kapasitas SDM profesional yang sangat besar dan siap mengimplementasikan UU Mediasi, yaitu:

  • 6.000 Mediator
  • 148 Konsiliator
  • 250 Ajudikator
  • 859 Arbiter
  • 125 Praktisi Dewan Sengketa

Jumlah tersebut menjadikan DSI sebagai salah satu pusat pengembangan SDM penyelesaian sengketa non-litigasi terbesar di Asia Tenggara.

Menurut Prof. Sabela, besarnya SDM tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sudah siap menjadi negara dengan sistem mediasi yang modern, sistematis, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

Penguatan Kompetensi Mediator Berstandar Global

Selain memperluas jumlah SDM, DSI juga berkomitmen meningkatkan kualitas mediator, konsiliator, ajudikator, dan arbiter melalui program pelatihan internasional.

Salah satu langkah penting yang telah dilakukan adalah Pelatihan Mediasi Publik Internasional bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA).

Program ini menekankan:

  • teknik mediasi internasional,
  • etika mediator global,
  • dokumentasi kesepakatan damai,
  • penanganan sengketa lintas negara.

Upaya tersebut memastikan bahwa mediator Indonesia memiliki standar kompetensi yang diakui secara internasional.

Tokoh Internasional Hadir, Indonesia Dipandang Serius Membangun Mediasi Modern

Forum Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 juga dihadiri tokoh-tokoh penting dunia penyelesaian sengketa, antara lain:

  • Abe Quadan – President AIDRA
  • Puan Mursidah – Malaysian International Mediation Center
  • Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi di Indonesia

Kehadiran tokoh global menunjukkan meningkatnya kepercayaan internasional terhadap kapasitas mediasi Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia dipandang mampu menjadi pusat arbitrase dan mediasi yang kredibel di kawasan Asia Tenggara.

UU Mediasi Sebagai Pilar Baru Keadilan Restoratif

Para pengamat hukum menilai UU Mediasi memiliki tiga urgensi utama:

  1. Memberikan kepastian hukum atas kesepakatan mediasi yang selama ini sering dipertanyakan kekuatan eksekusinya.
  2. Menegaskan peran mediator bersertifikat agar proses penyelesaian sengketa berjalan profesional dan beretika.
  3. Memperkuat paradigma keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan hubungan sebagai inti penyelesaian sengketa.

Indonesia Menuju Peradaban Hukum yang Lebih Beradab

Dengan dukungan SDM besar, program pelatihan internasional, dan perhatian komunitas hukum global, Indonesia dinilai berada di jalur tepat menuju sistem penyelesaian sengketa modern yang beradab.

UU Mediasi — ketika terwujud — akan menjadi tonggak penting yang mengukuhkan Indonesia sebagai negara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi menegakkan hukum yang humanis, dialogis, dan bermartabat.

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)