![]() |
| MBG Makanan dan minuman botol (botol timbal dijual bebas dipasar) hasil olahan SPPG Petapahan diduga tidak sesuai SOP |
![]() |
| MBG makanan dan Minuman Kemasan berizin Dari salah satu SPPG Pembanding di Deli Serdang. |
Medan, 25 Februari 2026 –focuskejar.co.id
Beberapa sekolah di Deli Serdang melaporkan kasus makanan basi dan asam dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana susu, bubur kacang hijau, dan roti yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar izin Departemen Kesehatan atau BPOM. Program yang semula bertujuan memerangi gizi buruk kini justru membahayakan anak-anak, pihak sekolah curiga karena aroma dan rasa makanan dan minuman MBG pada masa puasa ini sangat berbahaya karena SPPG melayani dengan kualitas asal asalan. Bila MBG seperti ini di distribusikan dan di konsumsi anak anak bukan lagi cerita gizi, namun cara lain merusak organ tubuh anak anak secara legal. Biasanya bila mereka mengkonsumsi makanan seperti itu akan terjadi keracunan dengan gejala mual, muntah, dan diare yang dapat menyerang puluhan siswa, sementara pemerintah kerap menyalahkan produksi pertanian ketimbang pengelolaan SPPG. Kasus makan diduga basi dan terkontaminasi bahan berbahaya ditemukan di beberapa sekolah SD dan TK di Deli Serdang. SPPG penyalur Petapahan yang berlokasi di Lubuk Pakam Deli Serdang telah menyalurkan Makanan dan minuman yang sangat berbahaya untuk para siswa. Dari pantauan awak media MBG yang disalurkan tanggal 18 Februari 2026 diduga sudah busuk dan berbau sehingga tidak layak konsumsi.
Dari sebuah percakapan WA bahwa pihak SPPG Petapahan dengan pihak sekolah mengirimkan pengakuan bersalah atas kejadian tersebut dan bahkan mengatakan bahwa makanan dan minuman dikelola SPPG secara mandiri dengan alasan inovasi menu dan cost produksi. Awak media mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut, pihak SPPG melalui pesan WA tidak menanggapi, sehingga awak media mencoba masuk ke lokasi SPPG diduga lokasi terlihat buruk dan kurang memenuhi standar SPPG.
Apakah standar produksi makanan dan minuman tidak diperlukan berupa ijin BPOM atau Depkes?
Bahwa beberapa sekolah diberbagai daerah telah merasakan sakitnya keracunan makanan bergizi gratis, bukan lagi masalah gizi bahkan sudah meracuni anak anak. Padahal bila ada rumah makan atau acara pesta yang keracunan makanan maka penyelenggara akan ditetapkan tersangka oleh polisi, tetapi di banyak kasus MBG malah pemerintah menyalahkan produksi pertanian yang salah dan sampai saat ini pengelola MBG belum pernah ada menjadi tersangka dan malah sebaliknya dilindungi.
Pengamat kebijakan publik, Ketua DPP Formasi Sumut G. Seniman M.Pd., CPM.CPLA mengatakan" Saya malihat bahwa MBG adalah bisnis pemerintah, bukan lagi masalah gizi, tapi berubah menjadi makanan berekonomi tinggi dimana secara nilai harga dan nilai keamanan makanan pun secara kualitas bukan lagi hal yang penting buktinya di beberapa sekolah di medan dan deli serdang MBG menjadi mainan. Seperti kita lihat di Deli Serdang kemarin tanggal 18/02/2026 susu dan bubur kacang hijau serta roti yang disediakan Pengelola SPPG Petapahan tidak memenuhi aturan atau tidak ada ijin departemen kesehatan atau ijin BPOM dalam kemasan. SPPG Mengandalkan ahli gizi yang belum tentu ahli secara keilmuan. Maka Kita berharap BGN harus mengevaluasi tempat dan kualifikasi ahli gizi dan Chief SPPG ini. Jangan asal asalan menghabiskan anggaran, dapat insentif. Bila SPPG tidak layak ya tutup saja daripada merusak anak anak. Dan menurut informas yang beredar bahwa menu MBG tersebut bukan malah di berikan pengganti, SPPG tetapi malah menyuruh sekolah agar menginformasikan kepada siswa agar tidak di makan, ini kan permainan. SPPG ini mencoba coba bermain main, Formasi Sumut akan laporkan masalah ini ke BGN, dan kita minta SPPG ini di tutup saja, ini bisa saja merupakan permainan dan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan cara curang. Informasi yang beredar bahwa SPPG tidak melakukan pergantian MBG tersebut. Formasi Sumut menghimbau kepada pihak sekolah agar lebih berhati hati dan bila perlu menolak MBG bila berpotensi membahayakan siswa.
Keracunan Berulang MBG:
SPPG yang melanggar aturan termasuk SPPG Petapahan Deli Serdang diduga Langgar Izin Kesehatan, bila memang terbukti harusnya ditutup, silahkan diberikan kepada yang berkompeten.
Ancaman Hukum Mengintai
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana susu, bubur kacang hijau, dan roti yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar izin Departemen Kesehatan atau BPOM. Program yang semula bertujuan memerangi gizi buruk kini justru membahayakan anak-anak.
Kasus Lokal yang Mengkhawatirkan
Kasus ancama keracunan di sekolah-sekolah di Deli Serdang menunjukkan pola serupa dengan insiden nasional, di mana makanan MBG berbau asam, basi, atau tidak higienis. Orang tua siswa mengeluhkan susu berperisa tinggi gula dan bubur kacang hijau yang diduga terkontaminasi, sementara roti gagal lolos pemeriksaan mutu. Pengelola SPPG dikritik karena mengandalkan ahli gizi yang keahliannya dipertanyakan, tanpa verifikasi ketat terhadap rantai pasok yang mengabaikan keamanan pangan demi efisiensi ekonomi.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat ribuan kasus keracunan MBG sejak peluncuran, termasuk 5.000 siswa terdampak secara nasional per September 2025, dengan korban di Lampung, Sleman, dan Bengkulu. Di Sumut, laporan serupa muncul sejak akhir 2025, memicu tuntutan orang tua agar program dievaluasi atau dihentikan sementara.
Konsekuensi Hukum bagi SPPG
SPPG berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan permanen operasional oleh BGN atas pelanggaran seperti produksi melebihi kuota harian (3.000 porsi), bahan tidak higienis, atau manipulasi data penerima manfaat. Pakar hukum UGM, Fatahillah Akbar, menyatakan SPPG bisa digugat pidana berdasarkan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara jika kausalitas keracunan terbukti.
Selain pidana, tuntutan perdata atau class action oleh korban memungkinkan, menargetkan ganti rugi atas biaya pengobatan dan trauma psikologis anak. Ini berbeda dengan kasus keracunan di rumah makan atau pesta, di mana penyelenggara langsung ditetapkan tersangka; MBG sebagai program pemerintah mengharuskan pengawasan BGN dan BPOM lebih ketat, tapi minimnya payung hukum teknis memperparah risiko. Korban berhak melapor ke polisi atau pengadilan, dengan bukti lab BPOM sebagai kunci.
Kritik Sistemik dan Rekomendasi
MBG yang awalnya janji nutrisi kini bergeser menjadi bisnis pemerintah dengan prioritas harga rendah ketimbang kualitas, di mana SPPG gagal memenuhi standar higienitas dan izin edar. LSM seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak penghentian sementara hingga pengawasan diperbaiki. Pemerintah Sumut diminta audit independen SPPG lokal, transparansi kontrak, dan sanksi tegas untuk lindungi anak-anak dari "racun" program bergizi.
*jk. Sumber lapangan dan dokumen BGN.*

