Beringin,focuskejar.co.id
Penangkapan tiga oknum wartawan berinisial D, R, dan A oleh Polsek Beringin, Kabupaten Deli Serdang, memicu kontroversi di kalangan media dan pemerhati hukum. Ketiganya diamankan atas dugaan pemerasan dan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP, usai memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 terhadap siswa di SDN 101928.
Menurut pengakuan D, pertemuan dengan Kepala Sekolah berinisial S berlangsung di sebuah warung lontong di Kecamatan Beringin, beberapa waktu setelah berita dugaan pungli tersebut tayang di media. Dalam pertemuan itu, Kepala Sekolah S diduga meminta agar pemberitaan dihapus. Permintaan itu disanggupi D, dengan syarat dibuatnya kwitansi sebagai bukti kesepakatan disertai pembayaran sebesar Rp900.000.
Kwitansi pun ditandatangani kedua belah pihak. Namun, D mengaku curiga karena Kepala Sekolah menyerahkan uang secara tergesa-gesa dan mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
Tidak lama setelah transaksi dilakukan, ketiga wartawan tersebut langsung diamankan oleh aparat Polsek Beringin yang ternyata sudah menunggu di lokasi. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas, menurut keterangan dari sumber di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Beringin berinisial M menyatakan bahwa tindakan penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari Kepala Sekolah S, yang mengaku sebagai korban pemerasan. “Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP karena ada laporan dari korban sebelum penangkapan terjadi, dan mereka merasa tertekan,” ujarnya.
Namun, langkah Polsek Beringin ini mendapat sorotan. Sejumlah pihak menilai penangkapan tersebut tidak proporsional, mengingat adanya bukti kwitansi yang menunjukkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini memunculkan dugaan bahwa peristiwa tersebut justru mengarah pada praktik penyuapan oleh pihak sekolah untuk menghilangkan pemberitaan negatif, bukan pemerasan.
“Kalau ada kesepakatan dan kwitansi, bukankah itu justru indikasi suap, bukan pemerasan?” ujar seorang jurnalis yang ikut mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim. Namun, pertanyaan itu dijawab singkat oleh M, “Ya karena ada korban, dan mereka merasa tertekan.”
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, yang akrab disapa Baem, turut angkat bicara. Ia meminta Kapolresta Deli Serdang untuk mengevaluasi tindakan Polsek Beringin yang dinilai tidak profesional dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus ini bukan hanya soal dugaan pungli di sekolah, tapi juga menyangkut integritas dan perlindungan terhadap insan Pers. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan Pers di Indonesia,” tegas Baem.
Hingga kini, kasus ini terus menjadi sorotan berbagai pihak, baik dari kalangan media, aktivis hukum, maupun masyarakat sipil.(Jc)