|

Penyidik Polres Deli Serdang Halangi Media dan LSM Dampingi Korban Penggelapan Dana Bansos

 Penyidik Polres Deli Serdang Halangi Media dan LSM Dampingi Korban Penggelapan Dana Bansos





Ilustrasi Tanda Terima Bansos yang di Palsukan Oknum



focuskejar.co.id | Medan- Setelah kasus bantuan pangan beras yang diselewengkan dan berakhir tangkap tangan di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kini terulang lagi kejahatan diduga dilakukan oleh oknum Kadus di Desa Buntu Badimbar Kecamatan Tanjung Morawa. Kali ini berbeda kasusnya, Dana PKH malah diduga digelapkan oleh Oknum Kadus inisial FJR. FJR mencairkan dana PKH warganya, Salah seorang korbannya Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar. Rabu, (21/08/2024).

Ketua Formasi Sumut G. Seniman. M.Pd Mendesak Kapoldasu menindak Aparatnya bila main main menangani kasus yang menjadi Atensi Pemerintah


Team Kenziro News (TKN) wadah organisasi gabungan Media, LSM, Pengacara dan Aktivis. Mencoba menemui salah satu korban dari sekian banyak korban yang ada. Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar berhasil dijumpai oleh TKN. Dewi Oktora dan Putri Amanda Br Siregar mengatakan, Kalau Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diduga di gelapkan oleh FJR oknum Kadus Desa Buntu Badimbar Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 


“ PKH saya dicairkan oleh Kadus dengan menciptakan KTP palsu, Karena KTP saya tidak berpindah tangan dari saya ke orang lain. Kadus menciptakan orang lain seolah - olah saya untuk mencairkan PKH saya di Kantor Pos,” keluhnya.


Senada dengan Dewi Oktora, Putri Amanda menyebutkan, Tau nya mereka kalau bantuan PKH mereka telah dicairkan orang lain karena diberitahukan oleh TKSK (Pendamping) Kecamatan Tanjung Morawa. Kemudian juga ditanyakan langsung ke Kantor Pos. 


“ TKSK Kecamatan Tanjung Morawa memberitahukan kalau bantuan PKH kami telah keluar. Begitu kami cek ke Kantor Pos, Pegawai Kantor Pos mengatakan kalau PKH saya sudah dicairkan. Padahal saya belum ada mencairkan PKH itu. Pihak Pos juga menunjukkan bukti KTP saya dan foto orang yang mengaku sebagai saya sudah mencairkan PKH saya,” Jelas Putri Amanda dengan sedih. 


“ Tolong pak dampingi kami untuk membuat laporan atas kejahatan yang dilakukan oknum Kadus. Kami orang kecil dan lemah pak, Kami tidak berani tanpa ada yang dampingi,” harap Dewi dan Putri.


Dewi dan Putri memberikan kuasa pendampingan kepada TKN untuk mendampinginya membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dan perjalanan dari proses hukum tersebut.


Tapi anehnya penyidik Polresta Deli Serdang, Aipda Bino Ketaren seakan alergi dan terkesan menghalangi LSM mendampingi korban dengan alasan apa dasar hukumnya LSM bisa mendampingi.


“ Saya orang bodoh ini pak, yang ingin belajar. Apa dasar hukumnya orang bapak dari LSM mendampingi korban. Coba kasih tau saya,” kata Bino ke Adi Warman Lubis, Ketua DPD LSM Penjara Lubis, dengan nada sepele.


Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis menyatakan, Heran dengan sikap penyidik Polresta Deli Serdang menghalangi LSM mendampingi Korban penipuan dan penggelapan Bansos. Dengan alasan bertanya dasar hukumnya apa. Baru kali ini terjadi seperti ini selama dirinya menjadi Ketua LSM Penjara dan mendampingi masyarakat dalam segala permasalahannya.


“ Baru kali ini saya jumpa penyidik yang melarang LSM mendampingi korban dalam proses hukumnya di Kepolisian. LSM kan cuma mendampingi bukan beracara di persidangan. Mengaku- ngaku dirinya bodoh sambil bertanya dasar hukum l,” kesal Adi Warman.


Ditambahkan Adi Warman, Menurut UU LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan sosial.


“ Dasar UU ini kami sebagai LSM menerima kuasa pendampingan untuk mendampingi Dewi dan Putri. Sekali lagi mendampingi bukan beracara. Jadi Penyidik Polresta Deli Serdang jangan mencari alasan terkesan seperti menghalangi LSM menjalankan fungsinya terhadap Dewi dan Putri,” ujar Adi Warman.


DPD LSM Penjara Sumut akan menggelar aksi demo ke Polda Sumatera Utara agar Kapolda tau bagaimana kinerja jajarannya agar bisa diberikan sanksi kepada oknum - oknum tersebut.


Sementara Kapolresta Deli Serdang, AKBP Rafael dan Penyidik Aipda Bino Ketaren, Sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab konfirmasi dari awak media.

Ketua Forum Transparansi Masyarakat Indonesia Seniman. M.Pd turut memberikan komentar terkait masih ada Petugas Kepolisian yang alergi dengan keterbukaan publik. Oknum Polisi ini harusnya sudah sadar tentang UU Keterbukaan Publik, seluruh Petugas Pelayan Publik apalagi sebagai Pengayom, Pelindung dan juga Penegak Hukum dalam konteks keadilan harus memahami pendampingan. Kenapa didampingi?, karena Pelapor merasa tidak nyaman, merasa di intimidasi. Oleh karena itu Pelapor minta pendampingan untuk perlindungan, loh kok oknum polisinya malah alergi? ada apa ini? sebut Seniman.

Siapa saja yang dapat melakukan pendampingan?, secara umum adalah advokat dalam membantu memperjuangkan hak-hak bersifat praktik litigasi, namun bila ada kasus seperti ini yang tentunya masyarakat awam hukum dan tidak mampu membayar advokat, tentunya secara naluri hukum rakyat, seseorang bisa didampingi untuk memberikan semangat dan memberi spirit memperjuangkan haknya, tetapi tidak untuk di ruang sidang pengadilan, sebutnya

Dalam konteks ini adalah Pelapor bukan terlapor. Pelapor ini ibarat seorang pasien kerumah sakit, nah dirumah sakit kan di tanya? siapa yang mendapingi disini? sekarang masalah yang dihadapi masyarakat ini menyangkut sakit hati, sakit hukum atau sakit kenyamanan. Pelapor ini ingin sembuh dari sakit yang tidak nyaman dan yang bersangkutan khawatir akan keamanan dan keerbatasan pengetahuan maka dia butuh pendampingan menurut logika berfikir ini lumrah. lalu Pelapor ini butuh seseorang yang di harapkan dapat melihat atau memantau proses bukan untuk memberikan argumentasi atau peran pengganti, ya kan? kenapa pula oknum pengayom malah risih?

Terkait masalah ini saya pikir petugasnya harus dievaluasi kinerjanya jangan ada lagi oknum yang terlalu sensitif jaman ini sudah berubah, kalian pers atau LSM lah, coba menyurati meminta kepada Kapoldasu melakukan Evaluasi menyeluruh ke Polres Deli Serdang, di berikan assesmen kepada aparat yang masih keterbelakangan informasi terkait PRESISI. supaya terang. Saya masih ingat Pidato Presiden dua kali berturut-turut pada hari Bhayangkara ke 77 dan ke 78 tentang bagai mana Polri menghadapi kondisi di era teknologi saat ini dimana masyarakat bisa merekam, menyebarluaskan dan mengintai kelakuan polisi sebagai petugas pelayan masyarakat dan polisi harus memberikan kenyamanan, kepastian hukum kepada masyarakat.#

( TKN)

Komentar

Berita Terkini