|

BIMTEK PERANGKAT DESA SE-TAPANULI UTARA DIDUGA AJANG KORUPSI

 MASYARAKAT MASIH SIAGA BENCANA, SEKDA TAPUT TETAP PERINTAHKAN CAMAT KIRIM PERANGKAT DESA UNTUK BIMTEK.

Suasana Ruang Bimtek 24 Desember 2025
Terlihat kosong tanpa ada kegiatan.
Hanya ada spanduk.

Medan.focuskejar.co.id 

Bimtek Aparatur Desa se Kabupaten Tapanuli Utara yang di ikuti ratusan peserta diduga merupakan bimtek illegal atau tidak memenuhi standar pelaksanaan bimtek nasional, pasalnya panitia pelaksana kegiatan dari Instansi pemerintah tidak melibatkan dalam acara baik Badan Pengembangan SDM Tapanuli Utara dan Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD). 

Pantauan awak media, bahwa kegiatan yang seyogianya dilaksanakan sejak 21 - 24 Desember 2025 ternyata  sejak cek in pada 21 Desember 2025  kegiatan hanya dilaksanakan 2 hari dan selesai tanggal 23 Desember 2025 dan terpantau tanggal 24 Desember 2025 kegiatan di Ruang bimtek sudah tidak ada aktivitas.  Indikasi Bimtek abal abal ini tercium awak media dan melakukan investigasi dan menemukan banyak kejanggalan, mulai dari Rundouwn acara, materi, narasumber, waktu pelaksanaan, instansi penanggungjawab, panitia, seminar kit dan seluruh kegiatan tidak jelas. Ketika di konfirmasi kepada narasumber dan peserta bahwa mereka terkesan menutup informasi bimtek ini dan mereka tidak mengetahui siapa panitia dan aneh nya di lokasi tidak didapati satu orang pun panitia yang bertanggung jawabatas acara, bahkan saat awak media melakukan crosscek, pengelola Hotel tempat dilaksanakan bimtek melarang dan melakukan intimidasi kepada awak media dan melarang melakukan peliputan dan larangan peliputan kegiatan yang bersifat publik ini atas perintah panitia dan para peserta terlihat panik dan terkesan menghindar ketika awak media meminta klarifikasi terkait kegiatan.

Dari serangkaian investigasi, bahwa ditemukan indikasi pelaksana kegiatan yang dikendalikan seseorang berinisial "RW" hal itu didapat informasi dari seorang narasumber bahwa RW lah yang memintanya menjadi narasumber. Terkait apakah narasumber adalah orang yang berkompeten dalam menyampaikan materi dan memiliki sertifikat ahli sebagai narasumber terkait materi pelatihan apakah relevan sesuai keahliannya?, yang bersangkutan tidak memberikan informasi.

Bahwa sesuai ketentuan Syarat utama menjadi narasumber bimbingan teknis (bimtek) peraturan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan melibatkan kompetensi dan kredibilitas dalam materi yang dibahas, serta penunjukan resmi oleh instansi terkait.

Penunjukan Resmi: Penyelenggara bimtek (instansi pemerintah, lembaga diklat, dll.) akan menunjuk narasumber secara resmi melalui surat keputusan (SK) atau surat tugas. Penunjukan ini biasanya mempertimbangkan latar belakang dan keahlian individu tersebut. 

Kejanggalan lain bimtek ini makin jelas ketika inspeksi Spanduk kegiatan didepan podium yang terlihat jelas ditutupi nya simbol atau logo pelaksana kegiatan, namun disandingkan dengan logo Pemkab Tapanuli Utara, menurut Ketua Formasi Sumut G. Seniman., M.Pd.,CPM.,CPLA mengatakan "Pencatutan Logo resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara itu menjadi bukti adanya pihak pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan itu, termasuk Bupati dan Dinas terkait, namun bila Pemerintah Kabupaten Tapanuli  Utara tidak mengetahui atau tidak memberikan ijin pencatutan logo tersebut sesuai mekanisme penggunaan atribut Pemerintah oleh pihak lain, maka dalam hal ini ada pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan lambang Instansi Pemerintah secara illegal dan itu masuk dalam pelanggaran hukum serius. Semua rangkaian kegiatan ini tentunya memiliki konsekuensi dan akibat hukum bila ternyata apa penyimpangan atau mal administrasi.

Selanjutnya Seniman menyatakan bahwa Formasi akan meminta penjelasan tertulis secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli  Utara terkait dugaan Bimtek Illegal atau kemingkinan adanya mal administrasi, oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum atas kegiatan ini yang dianggap pemborosan anggaran Desa untuk hal hal yang tidak relevan saat ini dalam kondisi masyarakat Tapanuli  Utara sedang dilanda Bencana, seharusnya Pemerintah Kabupaten harus fokus dulu pemulihan derita rakyat dan tidak melakukan hal hal yang tidak mendesak untuk dilakukan, toh juga tak akan ada akibat yang berbahaya bila bimtek ini tidak dilakukan. Jadi menurut saya empati dan kepedulian para perangkat desa ini juga saya ragukan terkait  keberpihakan kepada rakyat. Saya melihat orientasi menghabiskan anggaran ini sangat jelas, sebut Seniman. Lebih lanjut Seniman mengatakan bahwa ada kewajiban Pemerintah dalam hal ini Pemkab Tapanuli  Utara yang harus menjamin terlaksananya bimtek tersebut terkait kualitas dan tujuan bimtek, mulai dari prosedur pretest, proses dan postest bagi para peserta, apakah hasil bimtek tercapai sesuai tujuannya?. Ini adalah salah satu SOP bimtek. Makanya saya katakan bahwa suatu bimtek bila hanya datang, tidur, makan lalu teken SPPD kemudian selesai tanpa tujuan, ini lah yang saya maksudkan pemborosan  dan modus lama korupsi berkedok kegiatan. Maka bila aparat hukum kita bekerja jujur dan benar, kegiatan ini kemungkinan masuk dalam ranah perbuatan pidana, tapi nanti kita coba rekonstruksi, lanjutnya

Informasi yang diterima awak media bahwa  adapun dasar pelaksanaan kegiatan bimatek ini adalah surat Sekda Taput No. 400.10.2.4/1664/XII/2025 Tanggal 19 Desember 2025 tentang bimbingan teknis. Ada sekitar 13 camat se kabupaten yang diperintahkan dalam surat tersebut untuk mengirimkan aparat desa hadir dalam kegiatan ini, hal ini atas Surat Kepala Dinas PMD Taput  No. 400.10.2.4/1657/XII/2025 TGL 18 DESEMBER 2025 yang di disposisikan oleh Bupati Taput, itu artinya surat Kadis PMD ini sangat manjur untuk di tindak lanjuti oleh bupati dan sekda selaku bawahannya dapat langsung merespon dengan cepat.  Bahwa sesuatu yang sangat unik adalah bahwa Kadis PMD baru melayangkan surat ke bupati Taput tanggal 18 Desember 2025 dan Sekda memerintahkan para camat berdasarkan disposisi Bupati tanggal 19 Desember 2025 untuk pelaksanaan bimtek tanggal 21 Desember 2025, dalam surat tersebut dinyatakan menghimbau, namun dalam  kalimat berikutnya diikuti dengan perintah menghadirkan (bentuk dalam kalimat "intervensi" dalam terminologi hukum menghimbau dan mengikuti dapat diartikan sebagai tekanan). Dalam konteks tata bahasa frasa ini menunjukkan ada anomali untuk dan agar orang lain melalukan sesuatu.  Ini sungguh luar biasa di tambah lagi kepiawaian dan  kecepatan surat menyurat di Pemkab Tapanuli Utara yang sangat responsif, apakah ini pertanda bahwa kegiatan ini sudah di atur sedemikian rupa sehingga sangat cepat dan tanggap. Yang menjadi pertanyaan apakah untuk urusan rakyat dan pelayanan warga Taput juga berlaku demikian? Atau apakah dugaan kegiatan ini merupakan persekongkolan jahat antara pejabat dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan?.# Tim/Juntk

Komentar

Berita Terkini