![]() |
| Kuasa Hukum Ahmad Isa |
| Belawan# focuskejar.co.id – Penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat jual beli tanah warisan milik Ahmad Isa menuai kritik keras. Selama hampir tujuh bulan, laporan tersebut dinilai mandek tanpa kepastian hukum yang jelas.
Kuasa hukum Ahmad Isa, Andre Manullang, SH bersama tim mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (22/04/2026), guna mempertanyakan perkembangan laporan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Andre menilai, lambannya penanganan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menjalankan tugas.
“Sudah hampir tujuh bulan, tapi belum juga naik ke tahap penyidikan. Ini bukan perkara rumit. Kami melihat ada indikasi pembiaran,” tegas Andre.
Ia juga mengkritik sikap penyidik yang justru membebankan pencarian bukti kepada pelapor, khususnya terkait pembanding tanda tangan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.
“Dalam hukum pidana, penyidiklah yang wajib mencari dan mengumpulkan alat bukti. Bukan pelapor yang dipaksa membuktikan. Ini bukan perkara perdata,” ujarnya.
Andre menegaskan, hal itu jelas bertentangan dengan KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Tak hanya itu, lambannya proses ini juga dinilai bertentangan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, proporsional, prosedural, dan akuntabel.
Senada, G. Seniman, SH., S.Pd.,M.Pd., CPM., CPLA.,CCrP menyebut ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terutama karena adanya perbedaan keterangan saksi yang justru tidak didalami secara maksimal oleh penyidik. Perkara ini adalah perkara sederhana, bila penanganan perkara kecil seperti ini bisa tagnasi 6 bulan hingga 7 bulan pada penyelidikan, bagaimana pula dengan perkara berat dan rumit, ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penyidik yang berdampak pada penilaian masyarakat terhadap profesionalitas penyidik dan terjadinya penumpukan perkara di kepolisian. Penyidik harusnya dengan waktu yang sangat panjang ini sudah dapat melakukan gelar lanjutan dan bila penyidik tidak dapat menentukan dengan cara sederhana maka tentu penyidik dapat melakukan Criminal Profiling perkara untuk mengkonstruksikan peristiwa dan menentukan apakah peristiwa pidana ini menemukan pelaku atau sebaliknya tidak ada tindak pidananya?.
“Ada saksi yang tidak pernah melihat klien kami menandatangani, ada juga yang hanya melihat kehadiran di kantor desa, dalam hal ini bila ada saksi menyatakan bahwa pelapor datang dan menandatangani, maka penyidik harusnya mencari bukti itu dan meminta pada saksi bukti tersebut. Ini seharusnya ditelusuri lebih jauh oleh penyidik, bukan dibiarkan menggantung,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau penyidik tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana, silahkan keluarkan SP3. Itu diatur dalam KUHAP Pasal 109 ayat (2). Tapi jangan biarkan laporan masyarakat mengambang tanpa kepastian,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa masyarakat memiliki hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), yakni setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dengan kondisi yang terjadi, mereka menilai penanganan perkara ini bukan lagi sekadar lambat, tetapi berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal perkara ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Seniman.
Sampai berita ini ditayangkan, Indra Surbakti selaku penyidik atas LP Ahmad Isa tidak menjawab konfirmasi awak media.
(Red)
