|

Lahan Riset Disulap Jadi “Mesin Uang”? Dugaan Penyewaan Komersial di Unit Penelitian Karet Sei Putih Galang



Deli Serdang, focuskejar.co.id 

Aduan masyarakat Kecamatan Galang yang disampaikan Aswan Afni Irawan Tumanggor memicu sorotan tajam terhadap dugaan praktik penyewaan lahan di Pusat Penelitian Riset Karet Unit Sei Putih, Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang.

Saat konfirmasi rekan media 02/03/2026 di Patumbukan Kec.Galang, Aswan Tumanggor menyebut adanya dugaan bahwa pihak manajemen unit riset tersebut menyewakan lahan secara komersial dengan estimasi nilai mencapai Rp4 juta per hektare per tahun.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, status lahan Pusat Penelitian Riset Karet Unit Sei Putih dugaan adalah Hak Pakai. 

Dalam ketentuan pertanahan, Hak Pakai tidak serta-merta dapat disewakan secara bebas. Penyewaan hanya dimungkinkan apabila diatur secara tegas dalam keputusan pemberian hak atau perjanjian Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta mendapat izin dari instansi pemberi hak. Jika tidak, praktik tersebut berpotensi dinilai menyimpang dari peruntukan dan melanggar ketentuan agraria.

Secara kelembagaan, Pusat Penelitian Riset Karet Unit Sei Putih kini berada dalam struktur holding bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Secara operasional, unit tersebut berada di bawah PT Riset Perkebunan Nusantara sebagai anak usaha dalam grup holding perkebunan BUMN.

Artinya, secara korporasi, unit riset ini tunduk pada sistem pengawasan manajemen, kebijakan keuangan, standar tata kelola perusahaan yang baik (GCG), hingga pengendalian investasi dan optimalisasi aset sesuai rencana bisnis holding. 

Namun demikian, status hak atas tanah tetap mengacu pada sertifikat yang berlaku, kecuali terdapat keputusan resmi korporasi serta persetujuan pertanahan yang sah.

Permasalahan ini bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada 11 Februari 2026. RDP tersebut dipimpin oleh Merry Alfrida Br. Sitepu, SH., M.Kn dari Fraksi Demokrat, bersama sejumlah anggota Komisi I dan perwakilan dari Pusat Penelitian Riset Karet Unit Sei Putih.

Dalam forum resmi itu, pihak manajemen unit riset membantah tudingan telah menyewakan lahan. Namun Aswan Tumanggor tetap pada pendiriannya dan mengaku memiliki dugaan bukti bahwa lahan tersebut disewakan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Jika benar terjadi penyewaan tanpa dasar izin yang sah, maka bukan hanya persoalan tata kelola aset negara yang dipertanyakan, tetapi juga integritas pengelolaan lembaga riset yang seharusnya berorientasi pada penelitian, bukan komersialisasi lahan.

Publik menanti transparansi. Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada praktik yang perlu dibuka terang-benderang? DPRD dan pemangku kepentingan diminta tegas mengawal agar aset negara tidak keluar dari rel peruntukannya.(jack)

Komentar

Berita Terkini