Kasus Salah Tangkap oleh aparat Kepolisian Meresahkan masyarakat, ini Aliran Begalisme Ala Aparat Kepolisian.Warga diminta waspada.
focuskejar.co.id-Medan.
Viral baru-baru ini kasus salah tangkap oleh pihak Kepolisian, terhadap Ketua DPW Nasdem Sumut menunjukkan kelemahan serius dalam profesionalisme dan prosedur kerja Polri, yang memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional.
Insiden salah tangkap terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di Bandara Kualanamu pada 15 Oktober 2025, telah menimbulkan kegaduhan publik dan mempermalukan institusi Kepolisian. Iskandar diturunkan secara paksa dari pesawat oleh empat personel Polrestabes Medan yang tengah memburu pelaku judi online, namun tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus salah tangkap ini adalah bukti nyata bahwa kesalahan prosedural aparat bisa berdampak besar, baik secara hukum maupun sosial. Peristiwa ini layak menjadi sorotan publik dan evaluasi serius bagi institusi penegak hukum. Apalagi Pak Iskandar merupakan Ketua DPW Nasdem dan Ketua DPP ormas KOMBAT, merupakan sosok panutan yang sangat dihormati semua kadernya, sehingga dengan adanya peristiwa ini sangat melukai hati para kader-kader yang dinilai sangat militan.
Anggota Partai Nasdem dan juga Anggota ormas KOMBAT, Andi Samosir juga sangat menyesalkan kesalahan fatal tersebut. Perlu adanya Tindakan tegas dari aparat Kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Dan ini bisa jadi momentum untuk perbaikan citra polisi yang dianggap buruk di mata masyarakat.
Sementara itu Ketua Umum Barisan Rakyat untuk Perubahan Total (BRUTAL) Sumut G. Seniman.,S.Pd,.M.Pd,.CPM menyoroti buruknya pelayanan dan kompetensi aparat penegak hukum saat ini. Seniman menambahkan bahwa kasus salah tangkap sering sekali terjadi oleh aparat kepolisian di jajaran Polda Sumut, baru baru ini juga terjadi di Polres Batu Bara Polda Sumut, dan yang sangat brutal adalah para aparat tersebut dinilai tidak memiliki etika, terlihat dari sangat arogan, dan tidak memiliki sedikit empati kemanusiaan, maka yang terjadi adalah pelanggaran HAM. Menurutnya Salah tangkap oleh kepolisian merupakan pelanggaran hak asasi manusia sesuai dengan dasar hukum yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan terkait lainnya di Indonesia.
Penangkapan yang salah atau tanpa dasar hukum bisa dianggap sebagai pelanggaran hak warga negara karena merampas kemerdekaan seseorang tanpa prosedur hukum yang sah.Menurut Pasal 17 KUHAP dan peraturan terkait, penangkapan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya surat perintah penangkapan, pemberitahuan alasan penangkapan, dan hak-hak tersangka yang harus dihormati, termasuk hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum, dan hak lain sesuai KUHAP. Apabila kepolisian melakukan penangkapan tanpa memenuhi ketentuan ini, maka terjadi pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan dan perlindungan terhadap perlakuan sewenang-wenang.Korban salah tangkap berhak atas ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Kesalahan ini juga termasuk dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang wajib dipertanggungjawabkan. Salah tangkap sebagai pelanggaran HAM termasuk ke dalam kategori pelanggaran yang serius, terutama jika menimbulkan dampak negatif bagi korban.
Singkatnya, dasar hukum pelanggaran HAM akibat salah tangkap oleh kepolisian Indonesia adalah Pasal 17 dan Pasal 95 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang melindungi hak asasi manusia dan kode etik kepolisian yang mewajibkan prosedur penangkapan yang benar dan berkeadilan, oleh karena itu saat ini masyarakat harus di bekali hak atas perlindungan hukum bila ada Polisi atau penyidik menjemput paksa, misalnya mempertanyakan apa yang dia langgar atau perbuatan apa yang di lakukan, mana surat tugas dan surat penangkapan, bila polisi menyebutkan nanti dijelaskan di kantor, maka jawab saja saya tidak punya kantor, silahkan buat surat panggilan saya akan hadir, kira kira demikian, sebut Seniman.
Dalam kasus ini bukan hanya soal salah tangkap, tapi soal kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika prosedur dilanggar, bahkan oleh niat baik, hasilnya bisa merusak reputasi dan menimbulkan trauma. Dan yang anehnya aparat tersebut sangat jarang langsung minta maaf dan merasa paling benar, ini sangat berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi masyarakat, kasus ini menjauhkan polisi dari slogan Mengayomi, Melindungi, dan Melayani. Semoga insiden ini menjadi momentum untuk reformasi internal dan peningkatan profesionalisme aparat.(tim)