|

Proyek Gagal di LPSE Tetap Jalan, GERAK; Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Cikataru Deli Serdang

 



Deli Serdang, focuskejar.co.id 

Dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat. Salah satu Proyek pembangunan tangki septik di Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, tetap berjalan di lapangan meskipun secara resmi dibatalkan dalam sistem LPSE Kabupaten Deli Serdang. Aktivis antikorupsi pun angkat bicara.

Proyek senilai Rp197 juta lebih itu tercatat dibatalkan pada 25 Juli 2025 di laman resmi LPSE karena tidak ada peserta yang mengajukan penawaran. Namun pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan tetap berjalan dan bahkan nyaris rampung.

Hal ini memicu reaksi keras dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK). Putra Nasution, aktivis GERAK, menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Kalau proyek sudah dinyatakan gagal dan tidak ada kontrak resmi, tetapi tetap dikerjakan, itu sudah masuk pelanggaran serius. Ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan indikasi Korupsi. Kami minta Kejati Sumut dan KPK segera memeriksa ASN yang terlibat,” tegas Putra, Kamis (31/7/2025).

GERAK juga menuding kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak proyek yang diduga mengalami penyimpangan serupa. Mereka mengklaim memiliki data bahwa sejumlah proyek di Deli Serdang tetap dijalankan meski tidak lolos atau bahkan batal di LPSE Deli Serdang.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tapi indikasi sistemik. Jika aparat penegak hukum diam, kami siap melaporkan langsung ke Kejatisu,” tambahnya.

Kepala Bidang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, Martupa Sidebang, ST, saat dikonfirmasi justru memberikan pernyataan yang dinilai mencederai  transparansi pengadaan.

Kalau sistem menolak proses Pengadaan Langsung, maka kami dari dinas Cikataru akan tetap melanjutkan dengan membuat penawaran secara manual ,” ujarnya kepada wartawan.

Pernyataan ini langsung dikecam keras oleh GERAK, yang menilai bahwa pelaksanaan proyek secara manual tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pembangkangan terhadap regulasi, terutama Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

GERAK mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pola penyimpangan ini.

Ini bukan sekadar proyek tangki septik. Ini tentang integritas sistem pengadaan dan kepercayaan publik,” tegas Putra.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin keuangan negara terus terkuras oleh proyek-proyek siluman yang berjalan di luar sistem resmi.(jk)

Komentar

Berita Terkini