Lubuk Pakam, focuskejar.co.id
Fatmiati memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang terkait laporan dugaan pembongkaran paksa bangunan miliknya yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang berinisial MS, pada Jumat (10/10).
Pemeriksaan berlangsung di ruang Satreskrim Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam. Dalam pemeriksaan tersebut, Fatmiati hadir didampingi kuasa hukumnya, Makmur Malau, S.H.
Kuasa hukum Fatmiati, Makmur Malau, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kehadiran klien kami hari ini merupakan bukti bahwa kami menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait peristiwa yang dialami oleh Ibu Fatmiati,” ujar Makmur Malau kepada wartawan usai pemeriksaan.
Makmur menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/919/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 15 September 2025.
Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan bahwa oknum pejabat berinisial MS memerintahkan serta membawa sejumlah orang yang diduga preman untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan milik Fatmiati.
Kami menduga tindakan tersebut dilakukan secara tidak prosedural dan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional,” tegas Makmur.
Lebih lanjut, Makmur juga berharap agar laporan kliennya segera diproses mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik.
“Kami berharap laporan klien kami cepat diproses, karena kasus ini sudah menjadi atensi publik. Penanganan yang cepat dan transparan sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa pembongkaran paksa bangunan milik Fatmiati di wilayah Deli Serdang yang diduga dilakukan tanpa surat perintah resmi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil dan moril.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor pada hari Senin mendatang (13/10) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pihak terlapor MS maupun Dinas Dukcapil Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Jk)