Seorang anggota TNI tertangkap kamera melakukan aksi kekerasan terhadap petugas SPBU, akhirnya ditindak komandannya. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Waipare, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (25/05).
Anggota TNI AD, Kodim 1603/Sikka atas nama Pelda Yoaqium Parera (YP) itu dinilai arogan lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap Ignasius N Bolakinger usai diminta untuk antre.
Keduanya kini telah didamaikan oleh Dandin 1603/Sikka, Letkol Zulnalendra Utama. Meski demikian, proses hukum militer terhadap Pelda YP tetap dilakukan. Hukuman pidana tengah mengancam Pelda YP
Letkol Zulnalendra menambahkan, bahwa sebelumny memang sudah ada kerja sama TNI dan Polri dengan SPBU di sana. Terutama di kala tugas mendesak anggota akan didulukan untuk mengisi bensin.
Karena ketidaktahuan, Ignasius meminta Pelda YP untuk tetap antre dan meminta izin ke warga yang lebih dulu datang untuk didahulukan. Tapi hal itu tak diindahkan oleh YP dan terjadi insiden penamparan.
"Karena antrian sangat panjang, beliau langsung ke depan. Biasanya kita memang sudah ada kerja sama untuk anggota TNI atau Polri, apabila mendesak berkaitan dengan tugas yang harus dilaksanakan itu bisa didahulukan. Namun karena ketidaktahuan pegawai SPBU, sehingga terjadi insiden seperti ini," terangnya.
Pelda YP tak bisa berlenggang begitu saja. Ia akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai aturan di militer.
Sebelumnya kedua belah pihak didamaikan secara kekeluargaan oleh Dandim di Tribun Makodim 1603/Sikka dan diumumkan dalam kegiatan Konperss oleh Letkol Zulnalendra.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh jajaran para Komandan di TNI AD setempat dan petinggi di SPBU, di antaranya:
- Kasdim 1603/Sikka, Mayor Inf Pande Gede
- Pasi Intel Dim 1603/Sikka, Kapten Inf Jackobus Milan Tukan
- Danramil 1603-04/Kewapante, Kapten Inf Ida Bagus Wiryawan
- Danunit Inteldim 1603/Sikka, Letda Inf Nikolaus Namadalot
- Kepala SPBU Waipare, Eko Sukantio
"Tadi malam sudah kami damaikan. Diproses sesuai hukum yang berlaku di Angkatan Darat. Ya sesuai aturan yang berlaku, tindakan pidana di Undang-Undang hukum militer dan dia harus melaksanakan hukuman itu," pungkasnya.