|

PN Bengkalis Digoyang Mafia Tanah, Terdakwa HG Lega Majelis Hakim Tunda Baca Putusan

 

Putusan pengadilan kepada HG ditunda 

focuskejar.co.id | Medan- (12-11-2024)

Putusan yang ditunggu banyak pihak terkait hukuman terhadap Hasanuddin Gultom “Mafia Tanah”akhirnya ditunda. Majelis Hakim belum mencapai kata sepakat terkait hukuman terhadap HG.

PN Bengkalis

Menurut sumber media, Majelis yang juga Ketua PN Bengkalis mulai goyang. Sehingga terjadi penundaan pembacaan putusan terhadap terdakwa HG. Public meminta Hakim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan proses perjalanan sidang kasus “Mafia Tanah ini”. Karena sesuai program Presiden Prabowo untuk memberantas para “Mafia Tanah” sampai ke akar – akarnya. PN Bengkalis harus mendukung itu dengan segera membacakan putusan terhadap terdakwa HG tanpa ada rekayasa. 


Menurut Sunggul Sianipar, SH., Advokat yang berkantor di Duri menyayangkan ditundanya pembacaan putusan terhadap HG yang disebut sebagai “Mafia Tanah”, karena rentan terjadi Cawe -Cawe sehingga menyenangkan HG yang saat ini mendapat penahanan rumah dari PN Bengkalis.


“ hal seperti inilah yang merusak dunia peradilan yang seharusnya bisa memberi keadilan. Sudah seharusnya dunia peradilan harus bersih dari intervensi ,” pungkas S. Sianipar melalui telp selulernya. 


Penundaan pembacaan putusan terhadap terdakwa HG menjadi pertanyaan public di Riau yang mengikuti perkembangan informasi kelanjutan sidang kasus “Mafia Tanah” yang merugikan keluarga Sihotang.

Ibeng Syafruddin Rani SH,MH., dari Law Office ISR & Associates kepada media turut menyampaikan pendapatnya. 


Dengan tegas Ibeng mengatakan, Public menunggu keberanian dan sikap tegas PN Bengkalis dalam memberantas “Mafia Tanah” yang merugikan masyarakat lemah. Apakah pejabat penentu putusan hukum di PN Bengkalis berani serta Amanah terhadap tugas dan kewenangannya..? public menunggu itu, Agar Peradilan memang tempat yang tepat bagi orang yang mencari keadilan.


“ Terhadap Novetra PN Bengkalis berani menjatuhkan hukuman, Apa bedanya terhadap Hasanuddin Gultom. Karena Novetra dan Hasanuddin Gultom Bersama – sama menggunakan surat tanah palsu,” ujar Ibeng. 


Pengamat Hukum, Prasetyo, SH kepada media menyampaikan pandangannya terkait penundaan pembacaan putusan yang terjadi di PN Bengkalis terhadap terdakwa HG dengan mengatakan, Penundaan pembacaan putusan terhadap HG dasarnya apa, Harus ada dasar yang jelas untuk sebuah penundaan pembacaan putusan terhadap HG. Majelis Hakim pada persidangan HG harusnya tidak ada keraguan dalam membacakan putusan. Fakta -Fakta persidangan dan bukti – bukti yang ada sebagai landasan menetapkan Hukuman terhadap terdakwa HG.


(Tim)

Komentar

Berita Terkini