Forum Masyarakat Transparansi Indonesia (FORMASI) Sumut: Terlalu mudah mengelarkan SP3
Medan-focuskejar.co.id,
Berawal dari Kasus pemberhentian 3 orang perangkat desa Ofa Padang Mahondang
Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang
berinisial JS. Ketiga orang perangkat
desa tersebut Ramadona Syahputra (Kepala
Dusun III) Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/27/KPTS/2010/2023, Ronalyadi Samosir (Kasi Kesejahteraan) Surat
Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/28/KPTS/2010/2023, Efrysa Frijon Hutagaol
(Sekdes) Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/29/KPTS/2010/2023 diduga di
berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa mengikuti peratura dan
perundang-undangan tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Sehingga ke tiga orang tersebut menjadi korban keotoriteran sang Kepala Desa
yang selanjutnya melakukan gugatan ke PTUN Medan terhadap Surat Keputusan (SK)
Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut, dan ketiganya
dinyatakan menang dalam gugatan tersebut sesuai putusan PT TUN Medan.
Tidak hanya melakukan
gugatan ke PTUN Medan, Korban juga membuat pengaduan ke Polres Asahan atas
tindak Pidana Pemalsuan yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut, dimana
setelah kepala Desa (JS) tersebut mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian
kepada ketiga korban pada Bulan Februari 2023, namun ternyata dalam Pengajuan Permohonan
Penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat yang diajuakn kepada
Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),
oknum Kepala Desa (JS) tetap mengusulkan nama Ketiga Korban sampai dengan Bulan Mei 2023 yang tertera
dalam lampiran usulan Permohonan tersebut Surat Pernyataan dan Rincian Pengguna
Penghasilan tetap (SILTAP) nama ketiga Korban dengan jabatannya masig-masing.
Sesuai Keterangan Korban
EFH yang menyambangi Kantor DPP Forum Transparansi Masyarakat Indonesia
(Formasi) Sumut di medan menyatakan bahwa Kepala Desa sudah dilaporkan secara
resmi kepihak kepolisan dikarenakan diduga ada perbuatan melawan hukum dengan
memalsukan dokumen anggaran pada bulan maret- mei 2023 dengan Laporan Polisi
No. STTLP/677/IX/2023/SPKT/ POLRES ASAHAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 1
September 2023 dengan terlapor Julfirman Siagian (JS) Kepala Desa Ofa Padang
Mahondang.
Dalam keterangan singkat
EFH menyatakan kasus ini sangat lambat dalam proses di Polres Asahan bahkan
cenderung kurang mendapat perhatian, sehingga para pelapor menduga adanya
penyelidikan yang kurang profesional yang dilakukan para Penyidik Polres
Asahan, kami mendapat SP2HP dari Polres pada 06 April 2024, 14 Mei 2024, 23
Juli 2024, namun saya sangat kecewa atas hasil SP2HP nomor
B/805.F/VII/2024/Reskrim yang melaporkan bahwa kasus tersebut akan di
SP3. Selanjutnya Polres Asahan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan Nomor SPPP/148.A/VII/2024/Reskrim.
Pelapor EFH mengatakan
sangat kecewa atas keputusan yang dinilainya tidak profesional, apalagi menurut
EFH Dokumen pendukung sangat menunjukan bahwa oknum JS melakukan perbuatan
melawan hukum dengan adanya bukti dokumen palsu Permohonan pencairan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepada Desa dan Perangkat Desa.
Ketua DPP Formasi Sumut
mengatakan bahwa Formasi akan mengkawal kasus ini, melihat dari keterangan EFH
dan dokumen-dokumen anggaran dan SK, kami melihat dugaan kejanggalan dan kurang
profesionalnya penyidik di Polres Asahan. Kami sudah sarankan agar saudara
Korban meminta pendapat Ahli Hukum lainnya agar masalah ini terang benderang
dan transparan, kami mendorong korban untuk melakukan upaya hukum Prapid atas tindakan memutuskan keluarkan SP3 dan menggunakan hak hukum untuk mendapat upaya hukum dengan melaporkan para penyidik
Polres Asahan ke Propam Polda Sumatera Utara agar kasus ini mendapat
keadilan secara jujur, dasarnya adalah bahwa SP3 dan hasil PTUN yang memang menunjukkan
adanya penyalahgunaan wewenang dan kesemenaan terhadap para korban.
Bersambung
(TIM)