|

PENYIDIK POLRES ASAHAN SP3 KASUS PEMALSUAN DOKUMEN

Forum Masyarakat Transparansi Indonesia (FORMASI) Sumut: Terlalu mudah mengelarkan SP3



Medan-focuskejar.co.id, Berawal dari Kasus pemberhentian 3 orang perangkat desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang berinisial JS.  Ketiga orang perangkat desa tersebut  Ramadona Syahputra (Kepala Dusun III) Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/27/KPTS/2010/2023,   Ronalyadi Samosir (Kasi Kesejahteraan) Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/28/KPTS/2010/2023, Efrysa Frijon Hutagaol (Sekdes) Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/29/KPTS/2010/2023 diduga di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa mengikuti peratura dan perundang-undangan tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga ke tiga orang tersebut menjadi korban keotoriteran sang Kepala Desa yang selanjutnya melakukan gugatan ke PTUN Medan terhadap Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut, dan ketiganya dinyatakan menang dalam gugatan tersebut sesuai putusan PT TUN Medan.

Tidak hanya melakukan gugatan ke PTUN Medan, Korban juga membuat pengaduan ke Polres Asahan atas tindak Pidana Pemalsuan yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut, dimana setelah kepala Desa (JS) tersebut mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada ketiga korban pada Bulan Februari 2023, namun  ternyata dalam Pengajuan Permohonan Penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat yang diajuakn kepada Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), oknum Kepala Desa (JS) tetap mengusulkan nama Ketiga Korban  sampai dengan Bulan Mei 2023 yang tertera dalam lampiran usulan Permohonan tersebut Surat Pernyataan dan Rincian Pengguna Penghasilan tetap (SILTAP) nama ketiga Korban dengan jabatannya masig-masing.



Sesuai Keterangan Korban EFH yang menyambangi Kantor DPP Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumut di medan menyatakan bahwa Kepala Desa sudah dilaporkan secara resmi kepihak kepolisan dikarenakan diduga ada perbuatan melawan hukum dengan memalsukan dokumen anggaran pada bulan maret- mei 2023 dengan Laporan Polisi No. STTLP/677/IX/2023/SPKT/ POLRES ASAHAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 1 September 2023 dengan terlapor Julfirman Siagian (JS) Kepala Desa Ofa Padang Mahondang.

Dalam keterangan singkat EFH menyatakan kasus ini sangat lambat dalam proses di Polres Asahan bahkan cenderung kurang mendapat perhatian, sehingga para pelapor menduga adanya penyelidikan yang kurang profesional yang dilakukan para Penyidik Polres Asahan, kami mendapat SP2HP dari Polres pada 06 April 2024, 14 Mei 2024, 23 Juli 2024, namun saya sangat kecewa atas hasil SP2HP  nomor  B/805.F/VII/2024/Reskrim yang melaporkan bahwa kasus tersebut akan di SP3. Selanjutnya Polres Asahan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/148.A/VII/2024/Reskrim.

Pelapor EFH mengatakan sangat kecewa atas keputusan yang dinilainya tidak profesional, apalagi menurut EFH Dokumen pendukung sangat menunjukan bahwa oknum JS melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya bukti dokumen palsu Permohonan pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepada Desa dan Perangkat Desa.

Ketua DPP Formasi Sumut mengatakan bahwa Formasi akan mengkawal kasus ini, melihat dari keterangan EFH dan dokumen-dokumen anggaran dan SK, kami melihat dugaan kejanggalan dan kurang profesionalnya penyidik di Polres Asahan. Kami sudah sarankan agar saudara Korban meminta pendapat Ahli Hukum lainnya agar masalah ini terang benderang dan transparan, kami mendorong korban untuk melakukan upaya hukum Prapid atas tindakan memutuskan keluarkan SP3 dan menggunakan hak hukum untuk mendapat upaya hukum dengan melaporkan para penyidik  Polres Asahan ke Propam Polda Sumatera Utara agar kasus ini mendapat keadilan secara jujur, dasarnya adalah bahwa SP3 dan hasil PTUN yang memang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kesemenaan terhadap para korban.

Bersambung

(TIM)

Komentar

Berita Terkini