Formasi Sumut: Kepala Daerah dapat mengambil inisiatif memberhentikan sementara bila APIP telah merekomendasi.
Lubuk Pakam-focuskejar.co.id
Polemik mengenai wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Deli Serdang terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak menemui jalan buntu. Sejumlah aktivis dan Pemerhati kebijakan daerah menilai langkah tersebut tidak tepat sasaran dan terkesan terburu-buru.
Jaka Prima dan Agus Muliyanto Lubis, dua aktivis Pemerhati Deli Serdang, Rabu 14/5/2025 , Menyampaikan pandangannya terkait hal ini. Menurut mereka, Hak Angket DPRD hanya dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan Strategis Pemerintah Daerah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Hak angket tidak bisa digunakan terhadap keputusan individual seperti pemberhentian satu orang Kepala Desa, kecuali pemberhentian tersebut merupakan bagian dari sebuah kebijakan massal yang strategis dan tidak prosedural,” ujar Jack.
Agus Muliyanto menambahkan bahwa DPRD seharusnya menggunakan fungsi pengawasan lainnya yang lebih sesuai secara hukum dan prosedural, seperti memanggil Bupati atau OPD terkait dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja.
“Langkah itu lebih tepat jika tujuannya hanya untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian Kepala Desa,” katanya.
Mereka menilai bahwa wacana penggunaan hak angket terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau terkesan prematur dan tanpa kajian yang mendalam.
“Harus dipahami bahwa dalam proses pemberhentian Kepala Desa, ada peran BPD dan camat. Jika kepala desa berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan terkait adanya korupsi dana desa. sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa , maka BPD berwenang mengusulkan pengangkatan Kepala Desa pengganti bersama tokoh masyarakat dan pihak Kecamatan dengan disaksikan oleh perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten,” jelas Agus.
Para aktivis berharap DPRD Deli Serdang lebih berhati-hati dalam menggunakan hak Konstitusionalnya agar tidak disalahartikan oleh Publik serta tetap fokus dalam menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan objektif.
Sementara itu, Ketua DPP Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumut G. Seniman M.Pd berpendapat, "Pemerintahan punya tujuan, sesuai dengan manajemen organisasi bahwa pemimpin organisasi harus mampu melaksanakan fungsi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya, itu artinya Bupati sebagai pemimpin daerah akan melakukan pangkas tebang perangkatnya yang tidak mendukung tujuan pembangunan sesuai harapannya atau paling tidak kepala daerah akan melakukan perbaikan struktur organisasinya yang dianggap tidak produktif dalam menjalankan roda pemerintahan.