Medan focuskejar.co.id
Seorang wanita muda inisial AKS (30) mengaku dibohongi oleh AW (42) oknum Kepala Lingkungan (Kepling) XIV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. AKS mengaku dinikahi AW tahun 2019 kemarin karena pengakuan AW sebagai duda kepada AKS. Sesuai pengakuan AKS kepada media, Jum'at (14/062023).
Kepada media AKS mengatakan, Pernikahan dirinya dengan AW berlangsung 2019 di kawasan Denai. Kemudian buku nikah dikeluarkan oleh KUA Dolok Batu Nanggar Simalungun yang ditandatangani oleh Kepala KUA Hafnan Simbolon.
Anehnya penelusuran awak media, Hafnan Simbolon pada 2019 belum menjadi Kepala KUA Dolok Batu Nanggar. 2019 Hafnan Simbolon masih menjadi Kepala KUA Kecamatan Panai. 2021 Hafnan Simbolon baru menjadi Kepala KUA Dolok Batu Nanggar. Diduga buku nikah itu palsu dan pernikahan AKS dan AW tidak tercatat.
Masih AKS, Pernikahan ini terjadi karena pernyataan AW yang mengatakan statusnya Duda. Karena pernyataan AW yang membuat luluh hati AKS untuk bersedia menikah dengan AW. Walau awalnya ditentang oleh orang tua AKS.
“Karena pernyataan dia sebagai duda makanya saya mau menikah dengannya. Walau sebelumnya orang tua saya menentang hubungan kami,” ucap AKS wanita muda ini.
Selain itu kata AKS, dari pernikahannya dengan AW mereka memiliki seorang putri yang saat ini berusia 4 tahun. Ironisnya AKS dan putrinya beberapa bulan ini tidak pernah dikunjungi dan dinafkahi oleh AW.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada AW dan bertemu di salah satu cafe di kawasan Medan Marelan.
Kepada media AW menyebutkan, Dirinya tidak pernah mengaku duda kepada AKS dan status KTP nya masih berstatus kawin. Terkait buku nikah AW mengaku tidak pernah mengakui buku nikah itu dan tidak pernah memegangnya. Pernyataan status duda itu tidak ada saya buat dan tanda tangan itu saya ragukan.
“ Pernikahan berlangsung 2019, dan 2020 saya sudah ceraikan AKS. Selama hubungan setahun itu saya tidak pernah bertemu dengan AKS sampai saya ceraikan. Usia anak saya tidak saya ingat. Pernikahan terjadi karena AKS hamil duluan. Saya nikahi AKS saat kehamilannya berusia 8 bulan,” jelas AW kepada awak media.
Ketua FORMASI SUMUT GUNAR SENIMAN NAINGGOLAN. M.Pd ketika awak media meminta tanggapan perihal kasus ini, Seniman. M.Pd mengatakan bahwa bola hal ini terjadi maka ada pihak pihak yang bertanggung jawab, Pertama yang memberikan data palsu akan di kenakan sanksi hukum pemalsuan dokumen, kemudian KUA atau petugas dari Departemen Agama yang melangsungkan pernikahan tidak melakukan koreksi atas kebenaran dokume , selanjutnya ada potensi kerugian negara bila ada pernikahan diluar Kantor KUA pihak yang dinikahkan akan dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku. Maka setiap perbuatan melawan hukum tentu bisa dilaporkan, terkait deliknya itu ranah penegak hukum, berarti ada yang korban apakah negara atau pihak lain yang merasa di bohongi akibat data palsu yang disampaikan oleh seseorang, terangnya (Tim Kenziro News)