|

Ketua Margasu Deli Serdang Fajar Rivana Serahkan Berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ke Poldasu

 



Sumatera Utara. focuskejar.co.id

Ketua DPC Margasu Deli Serdang (Fajar) di dampingi Kuasa Hukum nya Ardiansyah Putra Munthe S.H menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ke Poldasu terkait dugaan temuan Pemalsuan data atau dokumen Pernikahan Kepala Kua Se-Kota Medan.

Hari ini rabu 3 April 2024 Ketua DPC Margasu Deli Serdang mendatangai Mapoldasu bersama Kuasa Hukum nya, Resmi melaporkan Dumas terkait Kepala KUA Se-Kota Medan yang di duga telah melakukan pemalsuan data pernikahan, dan laporan Dumas telah di terima oleh Petugas S Harahap. 

Adapun kegiatan kegiatan yang sudah melanggar hukum oleh Oknum KUA tersebut, laporan yang di duga sudah di palsukan oleh Oknum KUA di Kota Medan, Dokumentasi akad Pernikahan di Lokasi Resepsi Pernikahan, dan pemohon harus memberikan biaya sebesar Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000. Dari alat bukti yang sudah di kumpulkan ini,  jelas oknum Kepala KUA Sekota Medan telah Melanggar Hukum. 

Saat awak media meminta keterangan Kuasa Hukum DPC Margasu Deli Serdang Ardiansyah Putra Munthe S.H mengatakanKami sudah mengumpulkan Bukti Bukti terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Laporan Pernikahan, bahkan beberapa Dokumentasi Akad Pernikahan juga sudah kami kumpulkan Tegas nya.

Terpisah perihal tersebut ketua DPC MARGASU Deli Serdang memberikan daftar nama kepala urusan agama yang telah di dumaskan ke Mapoldasu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, sebagai Berikut :

H. Yusraman Kaya Siregar, S.Ag menjabat kepala KUA Medan Sunggal pada tahun 2021

DRS. Turino menjabat kepala KUA Medan Selayang pada tahun 2021

DRS. H. Mukhtar, M.Ag menjabat kepala KUA Medan Belawan pada tahun 2021

Saharuddin Harahap, S.Ag menjabat kepala KUA Medan Baru pada tahun 2021

DRS. H. Rijal, M.AP menjabat kepala KUA Medan Tembung pada tahun 2021 Solahuddin Siregar, M.A menjabat kepala KUA Medan Tuntungan pada tahun 2021,”

"Besar harapan saya, Dumas yang sudah kita sampaikan ke Mapoldasu dapat di respon secepatnya, sehingga kita semua bisa mendapatkan kepastian hukum, karna hukum tidak melihat apa jabatan kita dan apa agama kita, NKRI menganut status hukum yang jelas dan tidak pandang bulu, segera penjarakan uang salah, karena salah tetaplah salah!".(jk)

Komentar

Berita Terkini