![]() |
Satpol PP Pemkab Deli Serdang Berjaga jaga di Depan Balairung Kantor Bupati Deli Serdang |
Kemerdekaan Pers masih belum di akui Pemkab Deli Serdang, Bupati Harus Serius Membina Aparatur.
DELI SERDANG|
Oknum Satpol PP sengaja menghalangi beberapa wartawan online saat akan Konfirmasi sekda sekertaris daerah (sekda) mengenai dugaan pungli yang di lakukan oleh dinas pendidikan deli serdang kepada kepala sekolah saat rotasi di gedung balairung kantor Bupati.
Awak media tersebut dihadang dan di halang halangi oleh D sambil membusungkan dada melontarkan kata mau apa kau mau apa kau ucap oknum Satpol PP. yang berinisial D, ketika wartawan yang kebetulan ketua ikatan wartawan online (IWO I) deli serdang Ibrahim Effendi Siregar ingin memasuki pintu ruangan kantor bupati.
Tindakan oknum Satpol PP tersebut dinilai melukai hati (IWO I) deli serdang menciderai tugas dan fungsi wartawan sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi sebagaimana tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers.
Lantas inisial D kembali ke meja tugasnya dan mengusir wartawan yang lagi duduk di bangku penjagaan, awas bang jangan duduk di sini karna ini meja dan bangku satpol PP wartawan tribun dan waspada ada di sini tapi gak seperti ini dengan sombongnya, lantas awak media menjawab ini bukan meja dan bangku satpol PP tapi ini Fasilitas milik negara dan jangan kami di banding bandingkan dengan media tribun dan waspada atas nama media semua punya hak yang sama,
Kasatpol PP Marzuki SSos MAP Pada saat di konfirmasi di teras kantor pol PP selasa 16 mei 2023 terkait anggotanya yang arogan dan mengusir wartawan saat duduk di lobby kantor bupati deli serdang, menjawab anggota saya sudah mengarahkan untuk mengisi buku tamu untuk yang kedua kali, tapi para rekan media tidak mau dan saya tau mungkin rekan rekan sudah kesel, kalau pun ada perbuatan anggota saya yang arogan mungkin dia juga sedang panas atau capek karna dia juga mengikuti perintah dari ajudan pak sekda imbuhnya.
Jony S salah satu anggota pol PP juga ikut bicara dan mengatakan kepada awak media yang di lakukan oleh anggota yang bertugas di lobby sudah sesuai SOP dan perintah dari atasan yaitu dari sekertaris dan Kasatpol PP tandasnya,
Dugaan Kasatpol PP melindungi anggotanya yang arogan dan tidak beretika yang lebih aneh lagi arogan dan mengusir wartawan yang mau konfirmasi di kantor bupati itu perintah dari ajudan bapak sekda dan sudah sesuai dengan SOP di minta kepada bapak bupati deli serdang untuk menindak tegas kinerja Kasatpol PP yang di duga tidak bisa membimbing dan mendidik anggotanya yang tidak tau aturan seakan tutup mata.
Sementara itu, melalui sambungan seluler, Ketua DPD LSM Topan RI Sumateta Utara Ir. ROY, mengecam aparat Satpol PP yang masih belum memahami Tugas Pers dalam rangka pengawasan terhadap arah kebijakan pembangunan. Bupati Deli Serdang sepatutnya dapat memberikan teguran bila ada oknum yang berusaha menghalanghalangi tugas profesi pers. Saya sangat penyayangkan sikap Satpol PP bila hal ini masih terjadi pada zaman keterbukaan informasi publik. Menghalangi halangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara dan di kenakan denda paling banyak 500 juta rupiah tertuang dalam UU Pers pasal 4. (JK) TIM.