|

BANTUAN SOSIAL SEMBAKO/ BPNT KEMENSOS RI KE KABUPATEN DELI SERDANG DILAPORKAN KE POLDASU

 




Salah Satu e-warung diduga milik pendamping PKH dan salah satu e-warung
diduga melakukan pemotongan Rp.10.000/KPM sekali gesek kartu


Medan, focuskejar.co.id II Program jaring pengaman sosial (JPS) masyarakat yang dikelola Kemensos RI mendapatkan sokongan anggaran terbesar dibandingkan kementerian lain. Menurut informasi bahwa  realisasi anggaran Kemensos termasuk anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  berada di posisi tertinggi di antara kementerian/lembaga lainnya.

Dari total anggaran PEN Rp204,95 triliun TA 2020, lebih dari setengahnya berada di Kemensos yakni mencapai sekitar Rp127,2 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 6 program bansos.

Rinciannya, Anggaran tahun 2020 saja Program Keluarga Harapan (PKH) Rp36,713 triliun, Provinsi Sumatera Utara mendapat Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI berupa, Program Sembako sejumlah 768.882 KPM, dengan nilai Rp1.657.086.100.000;  BST dengan jumlah  558.759 KPM senilai nilai Rp2.244.623.900.000,  Bantuan Sosial Tunai (Non PKH) sebanyak 16.385 KPM, dengan nilai Rp.8.192.500.000,-

Akibat anggaran dikorupsi, banyak warga makin menjerit karena paket bantuan yang diterima banyak dikurangi. Kondisi itu dirasakan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara. Beberapa temuan BPK dan lembaga lainya turut memberikan kontribusi untuk mengungkap adanya praktek kecurangan oknum-oknum yang sengaja mempermainkan nasib si_miskin. Di Kabupaten Deli Serdang, beberapa warga Kecamatan STM Hilir, Tanjung Morawa dan dikecamatan lainnya di Kabupaten Deli Serdang, Fitriani Ginting, Nelson Tarigan, Semangat Ginting (KPM Kecamatan STM Hilir), Juliana, Poniem (KPM Tanjung Morawa) dan beberapa KPM lainnya turut menerima pahitnya menjadi penerima Program ini. Fitriani mengatakan bahwa pada bulan juni 2021 lalu dia hanya menerima 200 ribu, Nelson menerima 300 ribu dan Semangat  Ginting menerima 400 ribu saja, dan mereka tidak menerima sembako.

 

Berbeda dengan KPM lainnya didesa Tadukan, KPM menerima bantuan sembako pada pertengahan tahun 2021 rata-rata 10kg beras, 1k Kacang, 1 papan telur dan 1kg ayam atau kurang lebih sekitar 180.000 rupiah dengan asumsi nilai jual sembako tersebut adalah harga eceran sudah termasuk keuntungan warung, artinya bahwa ada kekurangan nilai komoditi sekirat 20.000 rupiah/ KPM, di beberapa desa di kecamatan Tanjung Morawa, KPM menerima 10kg beras, 1 papan Telor, 1 kg kacang hijau, dan kurang dari 1kg daging ayam. Menurut pengakuan para KPM, sembako yang mereka terima sudah dalam satu paket dalam sekali gesek kartu langsung habis, mereka tidak mengetahui secara pasti nominal belanjaan mereka, dan mereka hanya bersyukur dapat bantuan walau nilainya seberapapun, demikian pengakuan KPM di daerah Tanjung Morawa tersebut.

Survei yang dilakukan Forum Bak-Sos Sumur bersama Formasi Sumut kepada puluhan KPM dan e-warung menemukan adanya dugaan praktek monopoli dan persekongkolan yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian masyarakat atau kerugian negara. Ketua DPP Formasi Sumut melalui Wakil Ketua Faiz M mengatakan bahwa KPM menerima sembako sudah secara paket yang sudah ditentukan e-warung, dan anehnya hampir semua kecamatan yang di survei memiliki kesamaan komoditi yang di pasok ke sejumlah e-warung. Di kecamatan Tanjung morawa, STM Hilir, Percut Seituan komoditas beras di pasok oleh Oknum In atau En sebutan pemilik e-warung. Sejumlah e-warung mengaku pengkondisian pemasok ini diduga diatur untuk meraup untung  dan berujung pada praktik monopoli dengan salah satu PT (Perseroan Terbatas) di Deli Serdang, sehingga konsep pemerataan ekonomi rakyat menjadi terhambat. Dampak ini sangat membuat pelanggaran Pedoman Umum pelaksanaan bansos menjadi rusak, seharusnya e-warung bebas melakukan sumber pasokan, bahkan e-warung diduga melakukan penanda tanganan kontrak ke pemasok komoditi untuk mengikat para e-warung untuk tidak melakukan pasokan sendiri.

 

Menurut Faiz, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam survei tersebut, pertama: KPM tidak mengetahui berapa isi nominal uang dari Kartu KPM mereka, sehingga ada potensi bila dana KPM tidak diterima secara utuh atau diduga ada perilaku pemilik mesin EDC melakukan pendebitan tidak sesuai dengan yang diterima KPM, kedua: KPM mencairkan Bantuan pada e-warung dan dikenakan biaya EDC sebesar 10.000 rupiah, ketiga: Nilai Sembako yang diterima KPM kurang dari 200.000 rupiah. Keempat: ada pelaksana memiliki e-warung dan diduga e-warung dijadikan hanya sebagai tempat transaksi semata dengan tujuan-tujuan tertentu. Ke lima: Ditemukan adanya Saldo NOL KPM tanpa ada solusi yang cepat sehingga masyarakat tidak dapat menerima Bantuan PKH maupun BPTN, ke enam: Diduga ada permainan penetapan e-warung sesuai ketentuan PEDUM dengan prosedur yang salah oleh Bank Himbara dalam hal ini BNI sebagai pelaksana, e-warung merupakan tanggung jawab bank Himbara dan rekrutmen calon e-warung tentunya melalui mekanisme tertentu. Ke tujuh: Pelaksana pengawasan berjenjang menurut tanggung jawab Pusat, Provinsi dan Kabupaten tidak berjalan dengan baik, dalam hal ini adalah Tikor Kabupaten bersama Korda, dan Pendamping Bansos dinilai tidakmenjalankan fungsinya sebagaimana dalam petunjuk Permensos RI.

Setelah adanya dugaan temuan penyelewengan tersebut, Kami telah menyampaikan informasi ini ke Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Deli Serdang dan melaporkan secara resmi ke Polisi Daerah Sumatera Utara, sekaligus meminta Direktur Krimsus Polda Sumut memeriksa seluruh e-warung dan menelusuri rekening koran transaksi KPM ke Bank BNI 46 sebagai bank penyalur mulai transaksi mei 2019 hingga juni 2021, hal ini sangat penting untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara sebut Fais sebut Fais. Kami telah melakukan investigasi dan survei di beberapa kecamatan di Kabupaten Deli Serdang bebarapa minggu terakhir ini akibat adanya pengaduan masyarakat ke organisasi kami, dan dengan biaya dan dana kami sendiri tim kami sebar ke 6 kecamatan yang kami duga layak presentasi Kabupaten Deli Serdang dan kami temukan beberapa kejanggalan tersebut.

 

Sementara itu, melalui pesan Whatshap, Kepala Dinas Sosial Deli Serdang mengakui bahwa ada menemukan KPM tidak mengetahui besaran jumlah  yang diterima KPM, Kepala Dinas Sosial telah meminta Pendamping PKH mengetahui berapa dana yang diterima oleh KPM setiap pencairan dan di sesuai dengan jumlah diterima KPM menghindari adanya transaksi fiktif serta demikian juga dengan nilai sembako yang disalurkan ke KPM sebut Kadis Sos, bahkan menurutnya ada e-warung tidak bersedia menjual sembako. Hal ini mengundang kecurigaan adanya dugaan praktek manipulasi pencairan dana PKH dan sembako. Fais mengatakan ini menjadi catatan baik kepada Tikor dan Bank BNI sebagai perekrut e-warung, apa yang melatar belakangi e-warung tersebut masuk menjadi penyalur sembako?#Harianto Siahaan.

                                                                                                                           

 

Komentar

Berita Terkini