|

DANA BOS JADI SANTAPAN OKNUM KEPALA SEKOLAH, GEMA SUMUT AKAN ADUKAN KE KEJATISU

 

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 M, Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar jadi Tersangka

GEMA SUMUT Adukan Kepala Sekolah Korupsi Dana Bos

 

Jakarta,  Sejumlah guru di SMKN 53 mengembalikan uang ratusan juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka baru mengetahui ternyata uang yang diterima adalah hasil korupsi.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan uang tersebut berkaitan dengan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp7,8 miliar dari dana  tahun anggaran 2018.

 

BACA JUGA: https://www.focuskejar.co.id/2021/06/panda-nababan-anggota-dpr-nadiem-pecat.html

 

Uang yang dikembalikan berasal dari para guru, staf, hingga tenaga KKI SMKN 53. Mereka turut menerima uang hasil korupsi itu dari W mantan Kepala Sekolah SMKN 53 yang sudah menjadi tersangka.

 

"Rp206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Cengkareng," ujar Edwin saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (3/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan parah guru dan staf itu tidak mengetahui kalau uang yang diterima adalah hasil korupsi. Mereka diberitahu uang tersebut adalah insentif atas pekerjaan mereka.

 

BACA JUGA: https://www.focuskejar.co.id/2021/06/nadiem-30-persen-sekolah-sudah-belajar.html

 

Pengembalian dilakukan dalam waktu dua hari, yakni Kamis 27 Mei dan Rabu 31 Mei 2021.

"Jadi rekan guru, rekan-rekan KKI dan staf guru tidak mengetahui dari mana sumbernya. karena saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan-rekan guru, KKI dan tenaga staf," jelasnya.

Kendati demikian, Dwi menyebut para guru dan staf yang menerima uang tersebut tidak akan dipidana. Sebab mereka tidak mengetahui asal sumber uang tersebut.

"Mereka sebagai penerima tidak tahu asal sumber dananya mereka berfikir itu legal ternyata berasal dari sumber yang tidak legal makanya mereka kemarin inisiatif mengembalikan," tuturnya.

 

Dengan pengembalian uang ini, Kejari disebutnya semakin yakin ada penyalahgunaan uang dana BOS yang dilakukan para tersangka.

"Terbukti teman-teman guru secara inisiatif mengembalikan dana yang tidak berasal dari sumber yang legal. Itu yang bisa saya tarik benang merahnya. Berasal dari SPJ fiktif," pungkasnya.

 

 

Sementara itu, Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Sumatera Utara dan lebih khusus Kota Medan, para Kasek di duga melakukan korupsi dana BOS tahun 2018-2020. Hal ini terungkap dalam satu investigasi yang dilakukan tim invertigasi media Sumut beberapa waktu lalu, hasilnya sangat mengejutkan. Investigasi pertama dilakukan kepada beberapa marketing/ sales penyedia penerbitan buku, mereka mangaku bahwa jejak 2018-2020  kepala sekolah negeri rata-rata menerima fee atau rabat penjualan buku untuk semua jenis buku, buku utama, pendamping, pengayaan dan lain sebaginya sebesar antara 30-45 persen, dan untuk buku HET dengan rabat 15-30 persen. Para marketing ini mengatakan bahwa buku meraka tidak akan terjual bila permintaan para kepala sekolah tidak menerima rabat tersebut, mereka berdakih akan mengambil buku lain yang diskon nya lebih tinggi, katanya.

Berbekal sumber tersebut, kemudian investigasi penyediaan melalui Siplah Kemendibud juga ternyata sama. Beberapa dokumen telah kami dapatkan, hasilnya bahwa diduga beberapa Oknum kepala sekolah melakukan pesanan dengan meminta fee dari para penyedia siplah bahkan kemungkinan adanya pesanan fiktif, hal ini terlihat dari beberapa pesanan yang diduga fiktif tanpa membeli barang tersebut dari penyedia. Seorang penyedia siplah kota medan, Deli Serdang, Sibolga dan Tapteng, Asahan dan beberapa Kabupaten di Sumatera Utara mengaku sangat risih dengan Kepala Sekolah Negeri yang sangat anggresif meminta fee atau rabat dari setiap transaksi. Di Kota Medan misalnya, Tim telah mengumpulkan dokumen pesanan d terkait pesanan-pesanan tersebut yang diduga terindikasi korupsi. Dan akan di serahkan kepada pihak aparat penegak hukum.

 

Wakil Ketua DPD AMPI Sumatera Utara, mengatakan kekesalannya atas sikap Kepala Sekolah Negeri yang kerap menerima dan melakukan pungutan. Kerakusan Kepala Sekolah ini harus di hentikan, bisa kita bayangkan bila seorang kepala sekolah korupsi 30 persen anggaran maka 400 lebih SDN dan SMPN dengan anggaran triliun rupiah sepanjang tahun 2018-2020, dapat dibayangkan kerugian Negara ratusan milliard rupiah. Sementara itu Ketua GEMA (Gerakan Aksi Mahasiswa) Sumatera Utara mengatakan akan ikut membantu media yang berhasil melakukan investigasi kasus dugaan korupsi dan bantuan pendidikan khususnya dana BOS. Burhan mengatakan akan melakukan aksi dan melaporkan Kepala Sekoalh yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi tersebut, ibuhnya #m.f.

 

Komentar

Berita Terkini