Kuasa Hukum Brigadir J Minta Seluruh Orang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Kamaruddin mendorong seluruh orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo agar menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan
JAKARTA, focuskejar.co.id - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seluruh orang yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo saat insiden tewasnya Brigadir J harus segera diperiksa untuk didalami soal keterlibatannya masing-masing.
"Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak. Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," kata Kamaruddin, kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dirinya meyakini semua orang yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo terlibat. Untuk itu, Kamaruddin mendorong seluruh orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo agar menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan.
"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," ujar Kamaruddin.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang terlibat untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Termasuk, dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus kematian Brigadir J.
"Dari awal saya sudah tahu siapa yang harus jadi tersangka toh. Untuk apa lagi info-info orang kita sudah tahu semua pelakunya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Khusus atau Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, Ketua Bidang Siber DPP Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Jhon Felix S.Com meminta masyarakat Sumatera Utara untuk tetap mengawal kasus ini hingga pengadilan nanti, hal ini disebutkan agar masyarakat dapat mempercayai penyelenggara hukum secara adil dan benar. Felix juga meminta agar JPU dan Hakim yang mengadili kelak nanti dapat mempertimbangkan skenario kejahatan para tersangka sebagai kasus berat dan luar biasa yang dilakukan oleh Seorang Irjen dan bawahannya sekaligus menyeret para tersangka pada hukuman mati sesuai pasal yang disangkakan. Formasi mendukung langkah Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J dalam memperjuangkan keadilan, hingga seluruh pelaku ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri secara menyeluruh dan tidak berhenti pada ke 4 tersangka yang saat ini terlibat langsung, tetapi kepada seluruh anggota Polri dan oknum lain yang diduga berperan dalam kasus ini, sebutnya.#09-08-22#